MitraBhayangkara.my.id, Bitung - Tersangka ADjA alias Akri (AA), pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan terhadap MI alias Mutia (18) di Kost Mawar, Bitung, akhirnya ditangkap pada Rabu, 4 September 2024.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, setelah buron selama hampir dua minggu.
Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, di kamar kost Mawar nomor 6, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Tersangka, yang bekerja sebagai karyawan swasta, awalnya berpura-pura hendak mengantar sepeda motor ke rumah ayahnya setelah mengantar pacarnya bekerja. Namun, ia kembali ke Kost Mawar dan masuk ke kamar korban yang sedang tidur.
Tersangka mengambil ponsel korban, dan saat korban terbangun, tersangka melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil ponsel Redmi Note 9 milik korban dan uang Rp. 150.000 dari dompet korban.
Tersangka kemudian menjual ponsel korban kepada seorang lelaki di Kelurahan Girian Indah seharga Rp. 350.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencuri ponsel korban. Tersangka juga mengaku telah mengintip korban melalui plafon kamar saat korban mandi atau berganti pakaian pada Minggu, 18 Agustus 2024, menunjukkan niat jahat yang telah direncanakan.
Tersangka ADjA alias Akri kini ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(Sofian)