Polres Samosir Amankan Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Hutabolon


MitraBhayangkara.my.id, Samosir - Polres Samosir melaksanakan pengamanan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Kamis (13/9/2024) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Balige terkait pelaksanaan Constatering objek eksekusi.

 

Pengamanan dipimpin oleh PS Kabag OPS Polres Samosir AKP Tito Juardi, bersama Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, S.H, Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang, serta personil TNI, Polres Samosir, dan Satpol PP Pemkab Samosir.

 


Constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Hadir pula pihak TM sebagai Pemohon, Termohon LS, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, serta keluarga dari Pemohon dan Termohon.

 


Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah terperkara di Huta Parmonangan.

 

Meskipun terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan dengan melakukan dorongan terhadap personil pengamanan, Constatering berhasil diselesaikan dalam keadaan terkendali sekitar pukul 11.20 WIB.

 

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa pelaksanaan Constatering berhasil dilakukan dengan pengamanan ketat dari Polres Samosir terhadap Petugas BPN, Pengadilan, dan Pemohon. Hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya.


(Kirman)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1