MitraBhayangkara.my.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap berbagai kasus, mulai dari pengeroyokan hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Jumat (13/9/2024).
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit, menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap:
1. Pengeroyokan di Menganti
- Korban: Roy (20 tahun) asal Munggugebang
- Pelaku: J.F (18 tahun) dan M.H (ABH)
- Modus: Tersangka merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat
- Pasal: 170 Ayat (1) KUHP (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan)
2. Pengeroyokan di Cerme
- Korban: BPM (21 tahun) asal Kedungrukem Benjeng
- Pelaku: D.S (26 tahun) dan A.S (22 tahun)
- Modus: Tersangka merasa tersinggung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban
- Pasal: 170 Ayat (1) KUHP (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan)
3. Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian di Panceng
- Korban: Ibadur Rahman
- Pelaku: A.B.D (42 tahun) dan M.K.H (25 tahun)
- Modus: Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang
- Pasal: 170 ayat (2) ke-3 KUHP (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun)
4. Pencurian di Sidayu
- Korban: PTR
- Pelaku: IS (43 tahun) asal Karanggeneng Lamongan
- Modus: Tersangka merusak kunci pintu
- Pasal: 362 KUHP (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun)
5. Pencurian Kendaraan Bermotor di Dukun
- Korban: M.F.I (34 tahun)
- Pelaku: J.R (43 tahun), A.S (39 tahun), dan I.R (27 tahun)
- Modus: Tersangka merusak kunci pintu
- Pasal: 363 KUHP (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun)
6. Percobaan Pencurian Kendaraan Bermotor di Gresik Kota
- Korban: Athillah
- Pelaku: BP (22 tahun)
- Modus: Tersangka merusak kunci pintu
- Pasal: 363 KUHP (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun)
Wakapolres Gresik menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
(Redho)