Polres Gresik Berhasil Gulung 39 Tersangka Pengedar Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024


MitraBhayangkara.my.id, Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menumpas peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Selama 12 hari, 11-22 September 2024, sebanyak 39 tersangka pengedar narkoba berhasil digulung.

 

Operasi ini membuahkan hasil signifikan, dengan total barang bukti yang disita meliputi 115,943 gram sabu-sabu, 2.080 butir obat keras berbahaya, dan 19 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang diamankan baik oleh Polres Gresik maupun Polsek jajaran.

 

"Dalam kurun waktu 12 hari, Satreskoba Polres Gresik bersama Polsek Jajaran berhasil melakukan ungkap sebanyak 33 kasus. Jumlah tersangka yang amankan sebanyak 39 orang,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam press release di halaman Mapolres Gresik, Selasa (24/9).

 


Tiga kasus menonjol diungkap dalam operasi ini, yaitu:

 

- Peredaran pil koplo 2.080 butir di Kebomas, Cerme, dan Menganti, dengan enam tersangka diamankan.

- Peredaran pil ekstasi di Kecamatan Kebomas, dengan total barang bukti 10 butir pil ekstasi dan satu tersangka.

- Peredaran sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, dengan dua tersangka dan barang bukti 96,89 gram.

 


Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, operasi ini dilaksanakan selama 12 hari dengan tujuan untuk menjaga wilayah Gresik tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba.

 

“Mayoritas ini pengedar dan kurir, ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” tutupnya.

 

(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1