MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus tiga tersangka curanmor, termasuk MSA (30) dan MB (28) yang berasal dari Lumajang, yang kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.
Pelaku MSA dan MB membawa senjata celurit dan Airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya. MSA berperan sebagai eksekutor, merusak rumah kunci motor dengan kunci T, sementara MB sebagai joki.
Tersangka EFD (30), warga Pasuruan, merupakan spesialis pencurian mobil Pick Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten/Kota di Jatim. EFD telah ditangkap bersama dua tersangka lainnya oleh Polres Pasuruan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu Airsoft gun, satu celurit, kunci T, tiga mata kunci T, kunci motor dengan magnet, tiga kendaraan roda dua, dan dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP. Polda Jatim langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemiliknya atau korban curanmor.
(Redho)