Akibat Layangan, Empat Pelaku Ditahan Setelah Lakukan Pengeroyokan


 
MitraBhayangkara.my.id, Pontianak -  Polresta Pontianak telah menangkap empat tersangka pengeroyokan yang terjadi di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Korban, I (43), mengalami luka serius di kepala dan bahu.
 
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024, saat korban pulang dari tempat kerjanya.
 



Wakapolresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban merasa kesal karena hampir terkena benang layangan dan memarahi para pemain layangan di sekitar lokasi.
 
Korban kemudian merusak alat penggulung benang layangan dan mendorong beberapa motor milik pemain layangan.
 
Seorang warga berinisial S, yang hendak pulang, terlibat cekcok dengan korban dan terkena pukulan kayu.  S kemudian melarikan diri dan beberapa warga lain spontan menyerang dan mengeroyok korban.
 
Polisi mengamankan empat tersangka, yaitu S, A, R, dan FY.  Saksi-saksi menyatakan bahwa korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata.
 
Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.
 
Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Polisi masih menyelidiki laporan tersebut.
 
"Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan," tambah AKBP. Darma.
 
Polresta Pontianak berkomitmen untuk menangani kedua kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga kondusifitas.

 
(FDJR/AS)(FDJR/AS)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1