MitraBhayangkara.my.id, Jabon, Sidoarjo - Menindaklanjuti keresahan warga terkait adanya lokasi judi sabung ayam di bawah jembatan tol, tepatnya Dusun Bayung, Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Forkopimka Jabon turun langsung ke lokasi pada Jumat, 6 September 2024.
Personel gabungan dari Polsek Jabon, Koramil Jabon, Satpol PP, dan perangkat desa yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, tidak menemukan orang yang sedang melakukan kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut. Namun, mereka menemukan arena dan perlengkapan sabung ayam.
Tindakan yang kemudian diambil adalah membongkar dan meniadakan arena serta perlengkapan sabung ayam. Personel gabungan juga menyampaikan imbauan larangan keras kepada warga atau pihak siapapun untuk melakukan kegiatan serupa kembali.
Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, dengan tegas melarang warga terlibat dalam kegiatan melanggar hukum seperti judi sabung ayam. "Kami tidak pandang siapa saja, jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, mengapresiasi peran serta masyarakat, rekan media, dan netizen dalam memberikan laporan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat Polresta Sidoarjo di WhatsApp 08155100110 tentu sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga dapat terwujudnya kamtibmas secara aman dan kondusif," katanya.
(Redho)