MitraBhayangkara.my.id, Bitung - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang awak media di Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 26/8/2024, sekitar pukul 02.00 Wita di Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Identitas pelaku adalah seorang lelaki VK (Usia: 28 tahun), pekerjaan sebagai buruh bangunan, beralamat di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung. Sedangkan identitas korban adalah OT (Usia: 41 Tahun), seorang wartawan beralamat di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kronologis Kejadian:
Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus sekitar pukul 19:00 Wita, korban OT berada di rumah duka salah satu rekannya di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung. Saat korban berada bersama 3 temannya, pelaku VK, dalam keadaan mabuk, tiba-tiba mendekati korban, mengambil kursi plastik, dan memukul korban pada bagian kepala dan punggung sebelah kiri sambil mengancam korban dengan kata-kata mengancam. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
Kronologis Penangkapan:
Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kompleks Tinombala dan langsung menuju lokasi tersebut. Setelah pencarian selama kurang lebih 30 menit, tim berhasil menemukan pelaku beserta teman-temannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku VK sebelumnya pernah ditahan di Polsek Maesa pada tahun 2021 dengan kasus penganiayaan yang sama. Barang bukti yang disita berupa 1 buah kursi plastik warna biru. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Pewarta: Sophian