Remaja 13 Tahun Disetubuhi Setelah Kenalan di Medsos, Pelaku Janji Menikah


MitraBhayangkara.my.id, Sidoarjo - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, yang hanya diketahui sebagai Melati (red - nama disamarkan), menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berusia 39 tahun, M.M. Peristiwa ini terjadi setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi jejaring sosial.

 

Melati, yang tinggal di tempat kos di Buduran, Sidoarjo, pertama kali bertemu dengan M.M., asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada awal tahun 2023. Hubungan mereka berlanjut hingga September 2023, ketika M.M. mengunjungi Melati di tempat kosnya.

 

"Saat situasi kos Melati sepi, timbulah dorongan nafsu M.M. dengan membujuk akan menikahinya, hingga terjadilah persetubuhan," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pada wartawan, Senin (26/8/2024).

 


Setelah kejadian tersebut, M.M. mengajak Melati pergi ke tempat domisilinya di Plumpang, Tuban, pada 26 Juni 2024. Orang tua Melati, yang tidak mengetahui keberadaan putrinya, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.

 


M.M. kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

 

Melalui kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta senantiasa berhati-hati bila berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial.


(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1