Dhahana Putra Mendorong Prioritaskan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum


MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, mempertimbangkan urgensi mengutamakan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di tengah dinamika politik terkini. Dhahana menyoroti respon aksi demonstrasi dari beragam elemen masyarakat, termasuk civitas akademik, mahasiswa, pekerja lepas, seniman, komedian, dan politisi. Beliau menekankan pentingnya Polri menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia ketika bertugas menghadapi para pengunjuk rasa.

 

Di tengah suasana politik yang tegang, Dhahana mengingatkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Ia juga memperingatkan aparat kepolisian agar tidak terpengaruh oleh subjektivitas atau emosi saat berhadapan dengan massa yang melakukan demonstrasi.

 

Dhahana merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, beliau meminta agar Polri selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa seharusnya dilakukan secara proporsional, dengan memberi prioritas pada dialog dan pendekatan yang berorientasi pada kemanusiaan.

 

Dhahana juga menegaskan bahwa Polri telah memiliki peraturan terkait seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan nilai-nilai hak asasi manusia dapat ditegakkan dalam menanggapi aksi massa.


(Pewarta: Redho Fitriyadi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1