MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang terletak di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, meningkatkan upaya untuk memerangi calo atau makelar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Kanit Regident, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan ponsel anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggota fokus dalam melayani peserta ujian SIM tanpa terganggu oleh hiburan di media sosial.
"Saat ini, kami menekankan kepada masyarakat untuk datang langsung ke Satpas Colombo dan memperoleh informasi tata cara pengurusan SIM yang benar dari petugas kami, bukan dari calo," tegas Sigit.
Satpas Colombo berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Langkah-langkah yang diambil termasuk menutup akses masuk calo ke dalam lingkungan Satpas dan memastikan hanya pemohon SIM yang diizinkan masuk ke area pengurusan SIM, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.
Anggota Satpas juga diperintahkan untuk memastikan bahwa proses pengurusan SIM berjalan transparan dan efisien, serta menghilangkan praktik percaloan. Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan meminimalisir praktik calo dalam pengurusan SIM.
(Redho Fitriyadi)