Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Sukses Mediasi Kasus Penggelapan Uang ATM


MitraBhayangkara.my.id, Manado - Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting berhasil menyelesaikan kasus penggelapan uang sebesar Rp. 8.200.000 yang melibatkan pelaku bernama Stevany Robot dan korban Ibu Johanna E. Allen. Kejadian penggelapan uang melalui ATM milik korban terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024.

 

Setelah mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, pelaku Stevany Robot setuju untuk mengembalikan sebagian besar uang yang telah digelapkan. Saat ini, pelaku telah mengembalikan sebesar Rp. 7.200.000 kepada korban. Sisa uang sebesar Rp. 1.000.000 akan dikembalikan dalam waktu dekat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh pelaku.

 

Pelaku berjanji untuk melunasi sisa uang sebesar Rp. 1.000.000 paling lambat pada tanggal 25 Juli 2024, dengan cara mencicil pembayaran selama tiga kali.

 

Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan memastikan hak korban terpenuhi. Langkah ini juga sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

Dengan penyelesaian ini, diharapkan hubungan antara pelaku dan korban dapat pulih dan tidak ada dendam di antara keduanya. Polsek Tuminting juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, terutama yang terkait dengan keuangan.


(Sofyan Mamonto)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1