Oknum Guru SMPN di Sidoarjo Ditahan atas Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Siswi


MitraBhayangkara.my.id, Sidoarjo - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru olahraga di sebuah SMPN di Sidoarjo, yang diidentifikasi sebagai AM (29), kini berlanjut dengan tersangka ditetapkan dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengonfirmasi penangkapan tersangka pada Jumat (5/7/2024).

 

Sebelum penentuan status tersangka dan penahanan, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan penyidikan menyeluruh dan gelar perkara yang menghasilkan bukti-bukti kuat untuk menetapkan AM sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

 

Kejadian pelecehan seksual ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kasus ini kepada Polresta Sidoarjo dan berbagi informasi melalui media sosial. Sebelum melapor ke polisi, korban berusaha mengungkapkan kejadian kepada istrinya, yang juga seorang guru di sekolah tersebut. Namun, upaya tersebut berujung pada tuduhan pelakor dan tindakan kekerasan terhadap anaknya oleh sang istri guru.

 

Pelapor, YW, mengungkapkan bahwa korban mengalami pelecehan seksual seperti diraba-raba oleh AM di parkiran mobil depan lapangan futsal, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota. Kejadian ini menimbulkan kecaman dan kekhawatiran dari masyarakat serta menyoroti seriusnya kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah.


(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1