Dugaan Ketidaktransparanan Pengolahan APBDes: Kades Pardomuan Dituduh Tidak Mematuhi Aturan


MitraBhayangkara.my.id, Pakpak Barat - Seorang wartawan dari "Mitra Bhayangkara" melakukan investigasi terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam pengolahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pardomuan, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Barat. Pada tanggal 4 Juli 2024, wartawan tersebut turun ke kantor Desa Pardomuan untuk mencari informasi terkait pengelolaan APBDes.

 

Saat tiba di kantor Desa, wartawan tidak menemukan kehadiran oknum yang bertugas pada jam kerja. Namun, seorang aparat desa kemudian muncul dan memberikan informasi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengolahan APBDes. Menurut wartawan, Kepala Desa yang bernama Padot Padang diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi serta melanggar aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 tahun 2018 tentang Pengolahan Keuangan Desa.

 

Wartawan mencatat bahwa dalam proses pengolahan APBDes, terdapat indikasi bahwa Kepala Desa lebih memprioritaskan kerabatnya daripada melibatkan warga setempat. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengolahan anggaran desa tidak transparan dan tidak mendapatkan partisipasi yang merata dari seluruh masyarakat.

 

Upaya wartawan untuk menghubungi Kepala Desa melalui seluler tidak membuahkan hasil, dengan tidak adanya jawaban dari oknum Kepala Desa Padot Padang. Keberadaan dugaan ketidaktransparanan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan APBDes.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1