Warga Pacar Kembang, Tambaksari, Tolak Pembangunan BTS Tanpa Izin


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Sejumlah warga dari RT 001, 002, 003, 004, dan 005 yang tinggal di Pacar Kembang 3 No. 80, dan memiliki rumah di Pacar Kembang V No. 62 Kecamatan Tambaksari Surabaya, dengan tegas menolak pembangunan BTS tanpa izin di lingkungan mereka.

 

Penolakan ini disampaikan melalui forum rembuk warga kepada RT/RW setempat sebagai respons terhadap dampak negatif yang telah dirasakan sejak pembangunan tower/BTS ilegal dimulai. Pembangunan yang dilakukan oleh PT Balcom telah menimbulkan protes keras dari penduduk setempat.

 

Warga menuntut agar pemerintah setempat, termasuk RT, RW, dan Lurah, segera turun tangan untuk menghentikan pembangunan tower BTS tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait keamanan dan kesehatan masyarakat akibat jarak tower yang terlalu dekat dengan permukiman, bahkan kurang dari satu meter dari beberapa rumah. Meskipun tower BTS setinggi 20 meter hampir selesai dibangun dan telah dikelilingi pagar pembatas, warga tetap bersikeras agar pembangunan ini dihentikan.

 

Warga mempertanyakan kebijakan dan prosedur yang ditempuh oleh PT Balcom dalam membangun infrastruktur tersebut tanpa memperhatikan persetujuan warga dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Upaya awak media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Lurah Pacarkembang tidak membuahkan hasil, menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan infrastruktur di wilayah mereka.

 

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan partisipasi dalam pembangunan di lingkungan masyarakat. Warga berharap bahwa masalah ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang, dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan masyarakat sebagai prioritas utama.


(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1