MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di satu rumah maksimal 3 KK, mulai diberlakukan pada bulan Juni 2024. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan data penduduk yang akurat.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian warga mendukung aturan ini karena dianggap dapat membantu pendataan penduduk lebih akurat dan mempermudah penyaluran bantuan sosial. Namun, sebagian lain merasa keberatan karena aturan ini dapat menyulitkan terutama bagi keluarga besar yang tinggal serumah.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menolak kebijakan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dianggap tidak tepat sasaran karena banyak masyarakat di Surabaya yang memiliki 3-5 kartu keluarga dalam satu rumah. Baihaki menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baihaki menyarankan agar Walikota melakukan pendataan di berbagai wilayah Surabaya yang memiliki lebih dari satu KK dalam satu rumah. Ia menilai bahwa aturan baru tersebut dapat menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat menengah ke bawah.
Dengan tegas, Baihaki berharap agar kebijakan batasan 3 KK di satu rumah segera dicabut untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan warga kota Surabaya, khususnya bagi keluarga yang memiliki lebih dari 3 KK dalam satu rumah.
(Redho Fitriyadi)