MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam jaringan Masyarakat Mandiri mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait Dinas PUTR Kabupaten Dairi. Mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi segera dipanggil dan diperiksa.
Mereka meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Dairi terkait proyek SPAM TA 2023 dengan nilai lebih dari 6 miliar rupiah. Hal ini disampaikan oleh Ridos Berutu dalam orasinya.
Proyek SPAM tersebut meliputi beberapa titik, antara lain:
1. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Bonian, Kecamatan Silima Punggapungga dengan biaya Rp700.000.000.
2. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember dengan biaya Rp700.000.000.
3. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, dengan biaya Rp973.000.000.
4. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Onan Lama, Kecamatan Pegagan Hilir, dengan biaya Rp973.000.000.
5. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, dengan biaya Rp700.000.000.
6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Renun, Kecamatan Tanah Pinem, dengan biaya Rp700.000.000.
7. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, dengan biaya Rp700.000.000.
8. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Sumbul Tengah, Kecamatan TigaLingga, dengan biaya Rp700.000.000.
Ridos yakin bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut di bawah komando Bapak Idianto SH MH mampu membongkar dugaan korupsi proyek SPAM dan proyek lainnya di Dinas PUTR Kabupaten Dairi. Sebelum membubarkan diri, Ridos menegaskan agar Kepala Dinas PUTR dan PPK segera diperiksa, serta berjanji untuk hadir kembali pekan depan.
(Baslan Naibaho)