Kedua tersangka, Lia (29) dan Amad (25), ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024, setelah tim reserse narkoba menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum.
Setelah serangkaian investigasi, tim berhasil menangkap Amad beserta satu paket sabu. Dari interogasi, diketahui bahwa Amad mendapatkan barang tersebut dari Lia. Pengembangan kasus dilakukan dengan cepat, dan Lia ditangkap di rumahnya dengan ditemukan satu paket sabu lain. Lia mengakui telah memasok sabu kepada Amad dalam beberapa kesempatan.
Kedua tersangka menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 8 miliar rupiah. Polres Bitung berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Barang bukti dan tersangka diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Sofyan Mamonto)