MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Eustolia Yovita, perempuan berusia 76 tahun, harus menghadapi situasi yang tidak diinginkan pada usianya yang senja. Pada 20 Juni 2024, Eustolia melaporkan anak angkatnya, Yovita Agustina, ke Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya, atas dugaan pencurian mobil.
Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, SH., Eustolia melaporkan Yovita Agustina karena tidak ada itikad baik dari sang anak angkat untuk mengembalikan mobil Expander Cross warna Hitam Mika dengan nopol L 1148 ABA tahun 2021 yang dibawa lari tanpa seizin.
Eustolia merasa terkejut dan terpukul karena pelaku pencurian mobilnya adalah anak angkat yang telah dirawat sejak balita dan dianggap seperti anak kandung. Mobil tersebut dilaporkan hilang pada Jumat dini hari, 7 Juni 2024, beserta STNK dan BPKB-nya.
Meskipun Eustolia berharap agar Yovita Agustina mengembalikan mobil dan surat-surat yang dibawa tanpa seizin, namun Yovita tidak memberikan respons. Oleh karena itu, Eustolia memutuskan untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib.
Polsek Lakarsantri menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) atas aduan yang disampaikan oleh Eustolia. Kuasa Hukum Eustolia, Dodik Firmansyah, SH., berharap agar Yovita Agustina dapat mengembalikan mobil secara kekeluargaan. Jika tidak, pihak berwenang akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencurian tersebut.
(Redho Fitriyadi)