MitraBhayangkara.my.id, OKU - Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Jhon bersama rekannya Nopri, melaporkan Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, ke Kejaksaan Negeri OKU terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan 2023. Laporan tersebut disampaikan dengan Nomor: 264/LAPDU/LSM KCBI/V/2024 pada Jumat, (31 Mei 2024).
Menurut Ketua LSM KCBI, ditemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa di Desa Sukajadi. Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran dana desa untuk berbagai kegiatan pada tahun 2022 dan 2023.
Dalam rincian laporan, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan pengelolaan dana desa, seperti peningkatan kapasitas PKK, peningkatan kapasitas kader Posyandu, pembangunan infrastruktur, pembinaan keagamaan, dan lainnya.
LSM KCBI berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa dan Bendahara Desa Sukajadi. Mereka mendukung upaya Kejaksaan dalam memastikan pertanggungjawaban dana desa sesuai dengan undang-undang pemberantasan korupsi.
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan 2023 di Desa Sukajadi menjadi perhatian serius LSM KCBI, dengan harapan agar uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)