Pelapor Penganiayaan Oknum Mantan Kades di Kayong Utara Polisikan Kasusnya

Diyan Saputra alias labik bin Ismail (alm) sepulang dari polres tidak bisa bangun

Mitrabhayangkara.my.id, Kayong Utara - Diyan Saputra, juga dikenal sebagai Labik bin (alm) Ismail, tidak tinggal diam terhadap penganiayaan yang dialaminya oleh Zn, seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, pada 2 Mei 2024.

 

Diyan Saputra memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kayong Utara setelah mengalami pemukulan dan cekikan oleh Zn, oknum mantan Kades tersebut. Ironisnya, tindakan kekerasan tersebut terjadi di depan petugas kepolisian di ruangan penyidik reskrim pada Selasa, 30 April 2024.

 


Dalam klarifikasinya, Diyan menjelaskan bahwa pemukulan terjadi setelah dia dipanggil ke Polres untuk klarifikasi terkait laporan kekerasan yang diajukan oleh Mar, anak dari Zn. Meskipun tidak terbukti melakukan kekerasan, Diyan diserang secara fisik oleh Zn di ruang interogasi.

 

Diyan melaporkan insiden tersebut ke Polres pada 2 Mei 2024 setelah sempat mengalami demam, pusing, luka di kepala, dan bekas cekikan di lehernya. Dia juga telah melakukan Visum untuk membuktikan tindakan kekerasan yang dialaminya.

 

Meskipun telah melaporkan kasusnya, Diyan masih menunggu perkembangan laporannya dan mengkonfirmasi pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan SH, merespons bahwa perkara sedang ditangani penyidik dengan pasal 351 KUHP.

 

Hingga saat berita ini dinaikkan, Diyan dan wartawan masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyelesaian kasus tersebut.


(SS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1