MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Masyarakat Kabupaten Dairi dihebohkan dengan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pargambiran. Spanduk Infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta papan proyek untuk tahun 2024 tidak terpasang, menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi publik terkait keuangan Desa.
Pengelolaan anggaran Desa yang seharusnya transparan, termasuk pemasangan Spanduk Infografis yang merangkum APBDes tahun 2024, menjadi perhatian utama sebagai upaya mendukung program Pemerintah dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa No. 8 tahun 2022 tentang Pemerintah Desa. Namun, dugaan ketidaktransparanan ini disinyalir dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, Irwan Sagala, dari Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Ketidakpasangan Spanduk Infografis Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024 diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Irwan Sagala, mencurigakan adanya upaya untuk menutupi informasi tersebut agar tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat dan kontrol sosial. Masyarakat khawatir bahwa ketidaktransparanan ini dapat menghambat proses pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana Desa.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Pargambiran serta langkah yang diambil oleh instansi terkait untuk menyelesaikan dugaan ketidaktransparanan tersebut.
(Baslan Naibaho)