BNNP Jawa Timur Tangkap Tersangka Penyelundupan Ganja Seberat 1.888,1 Gram di Malang


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja seberat 1.888,1 gram. Kedua tersangka, seorang perempuan WN dan teman prianya HR, ditangkap di rumah mereka di Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, pada Selasa (24/06/24) sekitar pukul 10:00 WIB.

 

Ganja golongan l tersebut diterima keduanya melalui jasa pengiriman JNE yang dibungkus dengan pakaian bekas dan dilapisi aluminium foil. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama AP, yang ternyata telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan pacar WN serta teman dari HR.

 


Selain ganja, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 unit handphone merk Redmi, 1 unit hp merk iPhone, beberapa pakaian bekas, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan nomor polisi N-3243-AN.

 


Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyelundupan ganja ini. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari BNNP Jawa Timur dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1