MitraBhayangkara.my.id, Manado - Bhabinkamtibmas dari Polsek Pineleng, bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah mereka. Kasus ini melibatkan penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi seorang warga setempat pada Sabtu (29/6/2024).
Dengan menggunakan pendekatan Problem Solving, Bhabinkamtibmas melakukan pengumpulan bukti dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mereka melakukan penyelidikan yang teliti dan mengidentifikasi pelaku di balik penyebaran informasi yang merugikan tersebut.
Setelah proses penyelidikan yang intensif, pelaku berhasil diidentifikasi dan dibawa ke proses hukum yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya memulihkan nama baik korban, tetapi juga memberikan pelajaran bahwa kepolisian setempat berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk pencemaran nama baik.
(Sofyan Mamonto)