MitraBhayangkara.my.id, Ketapang - Hari ini, tiga tahun yang lalu, terjadi kecelakaan kerja tragis di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang-Kalimantan Barat. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh pekerja PETI meninggal dunia.
Ketujuh korban, terdiri dari operator exavator, helper, dan lima pekerja pendulang emas, berasal dari luar Ketapang. Mereka tertimbun tanah saat tanah runtuh di bibir lobang tambang dengan kedalaman belasan meter. Operator, helper, dan lima pekerja tersebut meninggal di tempat kejadian. Setelah pencarian, ketujuh korban berhasil ditemukan dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Kejadian tragis ini diikuti dengan kecelakaan serupa keesokan harinya, di mana tiga pekerja tambang illegal lainnya tertimbun tanah dan merenggut nyawa mereka. Tanah longsor saat ketiga pekerja bekerja secara manual di kedalaman lobang 12 meter.
Kecelakaan ini menyebabkan ketiga pekerja tersebut meninggal dunia setelah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Para pekerja tambang lainnya di lokasi melakukan pencarian dan menemukan ketiga korban setelah beberapa jam.
Tragedi yang merenggut nyawa 10 pekerja penambang emas ini menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan banyak pihak. Selain aktivitas PETI yang tidak berijin, juga dugaan penggunaan alat pengaman kerja yang tidak memadai.
Pihak terkait menyayangkan kegiatan PETI yang berlangsung tanpa izin, berpotensi merusak ekosistem dan melanggar Undang-Undang. Mereka menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu dan aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.
Praktik PETI dianggap tidak terpuji karena dapat merusak ekosistem dan melanggar hukum yang berlaku.