Polres Metro Jakarta Utara Mengamankan Tersangka Kasus Pornografi


Mitra Bhayangkara, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARS alias DJ East Blake yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi. Tersangka ARS diduga telah memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Tiktok. Penyelidikan ini berawal dari rekaman tanpa busana yang diam-diam dilakukan oleh tersangka pada mantan kekasihnya pada bulan Februari 2024. (2/5)

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ARS alias East Blake telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit. Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam undang-undang tersebut, tersangka akan menghadapi ancaman hukuman pidana dengan rentang waktu penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun, bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

 

Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana pornografi dengan tegas dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam produksi, penyebaran, dan penjualan konten pornografi ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui penangkapan ini, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menghormati privasi dan keamanan individu dalam era digital yang semakin maju ini.

 

 

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1