Mitra Bhayangkara, Surabaya - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terus berupaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang baik dan berkualitas. Dalam upaya tersebut, pada hari Kamis, 2 Mei, diadakan Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah TA 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana, yang didampingi oleh Kakanwil Jatim Heny Yuwono dan para Pimti Pratama Kanwil Jatim.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa upaya untuk mewujudkan reformasi hukum dan penataan regulasi dilakukan dengan menciptakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang baik dan berkualitas melalui proses pengharmonisasian.
Pengharmonisasian merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan, dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sederajat, atau lebih rendah. Tujuan dari pengharmonisasian ini adalah agar tercipta keselarasan yang sistematis dan tidak saling bertentangan antara peraturan perundang-undangan.
Dengan mengambil tema "Sinergitas Lembaga Pembentukan Regulasi di Daerah dalam Mewujudkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan Bagi Masyarakat Menuju Indonesia Emas", Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa tema tersebut sangat tepat. Indonesia Emas bukan hanya sekadar visi, tetapi juga tujuan yang menginspirasi. Kemenkumham memiliki tagline "Peraturan yang Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas".
Kakanwil Jatim menyampaikan bahwa hukum menjadi landasan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki kepercayaan pada sistem dan merasa dilindungi. Sinergitas antar lembaga pembentukan regulasi di daerah menjadi kunci untuk mewujudkan hal tersebut. Setiap lembaga dan instansi pemerintah memiliki karakteristik, kebutuhan, dan tantangan unik yang memerlukan pendekatan yang spesifik.
Integritas, transparansi, dan partisipasi publik adalah pilar utama yang harus dipegang teguh oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan regulasi.
(Kontributor: Redho)