Mitra Bhayangkara, Mojokerto - Polres Mojokerto, melalui operasi yang dilakukan di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1 juta butir pil dobel L yang merupakan jenis narkotika ilegal. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Mojokerto Kota.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Identitas tersangka adalah GRS, AK, dan MS. Diperkirakan nilai barang haram ini mencapai Rp 3 miliar.
Polres Mojokerto terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Redaksi)