Pencabulan di Pulau Bawean Gresik: Unit PPA Polres Gresik Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Pencabulan di Pulau Bawean Gresik: Unit PPA Polres Gresik Berhasil Tangkap Dua Pelaku - Mitra Bhayangkara

Mitra Bhayangkara, Gresik - Dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean Gresik berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing dan dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.


Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 19.00, anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku AA (21 tahun) di rumahnya. AA merupakan pelaku pencabulan terhadap korban FA (19 tahun) di sebuah rumah kosong yang dimiliki oleh keluarga AA. Korban dilaporkan telah mengalami pemerkosaan oleh terduga pelaku, namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan sebelum akhirnya korban mau disetubuhi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan visum.


"Terduga pelaku ditemukan berada di rumahnya bersama kedua orang tuanya. Saat ditanyai, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap korban. Kemudian penyidik membawa pelaku ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Hepi.


Beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain hasil visum et repertum, baju korban, dan baju yang digunakan oleh tersangka.
 


Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MR (22 tahun) dari Sangkapura, Bawean. MR diduga telah membujuk korban, yang akan kita sebut Mawar dan masih di bawah umur, untuk menjauh dari lokasi pesta miras. Kemudian, MR menyetubuhi korban di balik semak-semak yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi pesta miras.


Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban kehilangan kesadaran. Pada pukul 23.00 WIB, tersangka menghubungi seorang saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang. Setibanya di rumah korban, tersangka diinterogasi oleh warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan visum.


MR ditangkap pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024. Anggota Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Hepi melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya.


"Pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik)," tegas Ipda Hepi.


(Kontributor: Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1