MitraBhayangkara.my.id, Bengkayang - Firza kembali melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen yang berasal dari Pontianak Tanjung Raya II yang ingin berlibur ke Pulau Lemukutan, khususnya di Tanjung Porok, pada Sabtu pagi (25/05/2024).
Salah satu korban, Mesy Yanti, mengungkapkan bahwa mereka tertipu oleh Firza melalui akun Instagram dengan nama Firza Nopriansyah19 yang menampilkan foto dan video keindahan Pulau Lemukutan. Mesy dan lima orang lainnya memesan paket penginapan untuk enam orang, namun satu orang di antaranya dibatalkan.
Mesy Yanti kemudian mentransfer uang panjar sebesar Rp 600.000 pada tanggal 19-04-2024, Rp 390.000 pada tanggal 24-04-2024, dan Rp 535.000 pada tanggal 16-05-2024 atas permintaan Firza. Total kerugian yang dialami adalah Rp 1.525.000. Transaksi dilakukan saat Mesy masih berada di Tanjung Raya II, Pontianak.
Mesy Yanti juga menunjukkan pesan Firza melalui WhatsApp yang meminta agar pembayaran lunas dilakukan untuk menghindari masalah dengan bosnya. Mesy juga meminta agar akun Instagram Firza ditutup untuk mencegah korban penipuan lainnya dan berharap pelaku segera ditangkap.
(Budiman)