MitraBhayangkara.my.id , Dairi - Dugaan penambangan emas ilegal semakin merajalela di Desa Onanlama dan Desa Brikbuie sepanjang sungai Kecamata Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, pada tanggal 26 Mei 2024. Dugaan kebal hukum oknum pemain ilegal emas tanpa izin, seperti B. Girsang, Lumban Gaol, O. Banjarnahor, J. Sitanggang, dan beberapa orang lain dengan inisial Lingga bersama Padang Sitanggang, menjadi sorotan.
Dalam konfirmasi dengan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa emas dijual kepada salah satu tokoh emas di Sidikalang dengan jumlah satu kilogram setiap minggu. Pemilik toko emas tersebut datang ke lokasi kedesa setiap Minggu untuk menjemput emas tersebut, ungkap warga desa.
Masyarakat berharap agar pemerintah Kabupaten Dairi beserta aparat kepolisian dapat menertibkan penambangan emas ilegal ini karena dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam tambang emas tersebut. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dianggap melanggar UU No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin PETI dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.000. Hal ini juga melibatkan orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi, produksi, yang diatur dalam Pasal 160. Pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batu bara tanpa izin akan dikenakan pidana penjara.
(Baslan Naibaho)