Polsek Ungaran Diubah Menjadi Polsek Ungaran Barat untuk Penyesuaian Administrasi Pemerintah Daerah


Mitra Bhayangkara, Semarang - Polsek Ungaran di wilayah Semarang telah mengalami perubahan nama menjadi Polsek Ungaran Barat. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Upacara peresmian Polsek Ungaran Barat dipimpin oleh Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, pada Selasa, 30 April 2024.

 

Dalam upacara tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Semarang, Kompol Fandy Setiawan, serta sejumlah pejabat utama Polres Semarang dan Kapolsek serta Kapolsubsektor di wilayah tersebut. Kapolres memberikan perhatian khusus kepada personel Polsek Ungaran Barat dan menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan upaya Polri dalam menyesuaikan organisasi dan tata kelola dengan pemerintahan daerah.

 


Perubahan nama ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1000/V/OTL 1.1.2./2023 tanggal 15 Mei 2023, yang mengatur perubahan nomenklatur kesatuan kewilayahan Polri. Selanjutnya, surat persetujuan Kapolri Nomor B/1274/I/OTL.1./2024 tanggal 29 Januari 2024 juga diterbitkan untuk mengubah nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda. Keputusan Kapolda Jateng Nomor Kep/334/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 juga mengatur perubahan nomenklatur Polsek Ungaran menjadi Polsek Ungaran Barat.

 


Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat sesuai dengan domisili mereka. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bagian Ren Polres Semarang atas perjuangan dalam perubahan nomenklatur ini. Dalam amanatnya, AKBP Oka memberikan arahan kepada jajaran Polsek Ungaran Barat untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, terutama karena Polsek tersebut merupakan penyangga Ibukota Kabupaten Semarang.

 

Semoga dengan adanya perubahan nomenklatur ini, personel Polsek Ungaran Barat dapat menjadi kekuatan yang dapat diandalkan. Mereka diharapkan dapat lebih dekat dengan warga masyarakat dan bersinergi dengan instansi terkait.


 (Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1