Pelaku Memalsukan Plat TNI Berhasil di Ringkus


Mitra Bhayangkara, Jakarta - Pelaku yang memalsukan plat dinas TNI dan menjadi viral beberapa waktu lalu telah berhasil ditangkap. Upaya yang melibatkan Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, dengan pelaku yang dikenal dengan inisial PWGA ditangkap pada Selasa, 16 April, di kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta.

 

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku ternyata merupakan seorang pengusaha, bukan anggota TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

"Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Hari ini, Kamis, 18 April, telah dilaksanakan konferensi pers dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti," kata Kapuspen TNI.

 


Motif pelaku memalsukan plat dinas TNI adalah untuk menghindari aturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta, ungkap Kapuspen TNI. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

 

Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI. "Ancaman hukuman bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan selama 6 tahun," pungkasnya.


(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1