Mitra Bhayangkara, Gersik - Pasangan suami dan istri, SU (42 tahun) dan DK (38 tahun), telah diamankan oleh Polsek Menganti setelah nekat mencuri speedometer mobil dan satu set panci. Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku melakukan pencurian di parkiran kantor PT. NCG Cargo, di mana mereka merusak pintu belakang menggunakan kunci model "T" untuk masuk ke dalam mobil. Mereka mengambil speedometer mobil merek Denso, ICU, dan satu set panci masak merk CKA Grill Wok.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, para pelaku keluar dan dilihat oleh para saksi. Para saksi berteriak maling, sehingga pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, mereka dihadang oleh warga sekitar. SU turun dari sepeda motor dan mengeluarkan pisau dari dalam jaketnya untuk melawan warga. Akibatnya, seorang saksi mengalami luka di telinga kanan dan lengan kiri. Para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan anggota operasional Polsek Menganti.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Menganti untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa lebih dari satu kali. SU juga mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Scoopy, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah speedometer mobil merek Denso, satu buah ICU, dan satu set panci masak merk CKA Grill Wok. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
(Kontributor: Redho)