Sidang Gugatan Wanprestasi Restoran Sangria by Pianoza: Tergugat II Serahkan Kesimpulan, Tergugat I Absen


Mitra Bhayangkara, Surabaya - Sidang gugatan wanprestasi terhadap Ellen Sulistyo, pengelola restoran Sangria by Pianoza, digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Selasa. Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, di mana Penggugat dan Tergugat I dan II telah menyerahkan kesimpulan. Pada sidang hari ini, diagendakan penyerahan kesimpulan Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) dan Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya), namun hanya Turut Tergugat II yang menyerahkan kesimpulan. Turut Tergugat I tidak hadir dan tidak menyerahkan kesimpulan. (30/4)

 


Setelah Turut Tergugat II menyerahkan kesimpulan, majelis hakim menutup sidang. Sidang ditunda selama tiga minggu dan dijadwalkan untuk mengeluarkan putusan pada tanggal 21 Mei 2024.

 


Setelah sidang, kuasa hukum Kodam, Letda Chk. Lamani, menyatakan bahwa kesimpulan Turut Tergugat II sesuai dengan fakta persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, advokat Arief Nuryadin, berharap agar majelis hakim mengabulkan semua poin dari surat gugatan yang diajukan.

Ellen Sulistyo Terbukti Melakukan Wanprestasi dalam Pengelolaan Restoran Sangria by Pianoza

Kuasa hukum Tergugat II, advokat Yafeti Waruwu, menjelaskan bahwa KPKNL Surabaya tidak hadir dan tidak menyerahkan kesimpulan. Namun, dari bukti surat yang disampaikan, terlihat bahwa KPKNL Surabaya telah memberikan jawaban terkait permohonan dari CV.Kraton Resto mengenai nilai PNBP yang harus dibayarkan. Yafeti juga menyebut adanya dugaan kesengajaan dari pihak Kodam V/Brawijaya dalam menutup restoran Sangria by Pianoza, meskipun Tergugat II telah memberikan jaminan berupa emas sebagai pembayaran PNBP.

 


Dalam persidangan, terdapat kesamaan keterangan dari para saksi fakta dan ahli yang dihadirkan. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak adanya pembayaran PNBP oleh Tergugat I, Ellen Sulistyo, serta dugaan penggelembungan biaya pengeluaran dan manipulasi pendapatan restoran. Gugatan wanprestasi ini bermula dari kerjasama pengelolaan aset antara Kodam V/Brawijaya dan CV.Kraton Resto, yang kemudian berakhir dengan ketidakpatuhan Ellen Sulistyo terhadap isi perjanjian.

 

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Mei 2024 untuk agenda putusan.


(Kontributor: Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1
Tingkatkan Layanan Tanggap Darurat, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Manfaatkan Nomor 110 | Keseriusan Polres Samosir dalam Mensukseskan Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Pardugul, Pangururan | Proyek Pengerasan Jalan Perladangan Batu Kumpi Diduga Sarat Penyimpangan, Warga Minta Bupati Turun Tangan | Bupati Simalungun Buka Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagori Rambung Merah | Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik Sabu 2,27 Gram, Jaringan Diusut | Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba. | Laporan Penipuan Sertifikat Rumah Diduga Diabaikan, Polres Dairi Diminta Dievaluasi — Reka Putri: “Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan pada Polri” | Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja, Peneguhan Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Bermartabat di Indonesia | Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Sidoarjo, Akibatkan Korban Meninggal | Polri Dukung Pembangunan Kawasan Industri Pulau Penebang, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif | mas tamvan