SURABAYA,JATIM,Mitra bhayangkara.my.id – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menyoroti dugaan persoalan pembayaran proyek pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang yang menyeret nama Ir. Kartiko Ardi Widodo, MT, selaku Ketua Perkumpulan Pengelola Pendidikan Umum dan Teknologi Nasional (P2UTN) Malang sekaligus Komisaris Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional (DITN).
Hosen mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah kontraktor yang mengaku belum mendapatkan pelunasan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang sejak 2023 hingga 2026. Padahal, para kontraktor mengaku telah mengerjakan proyek berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang diberikan pihak terkait.
"Para kontraktor mengaku telah menyelesaikan pekerjaan, tetapi hak pembayaran mereka tidak kunjung dituntaskan. Mereka justru harus menghadapi janji pembayaran yang berulang kali tidak terealisasi. Bahkan, menurut pengaduan yang kami terima, terdapat pemberian cek yang diduga tidak dapat dicairkan," ungkap Hosen, Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangan para pengadu kepada KAKI Jatim, terdapat cek senilai Rp3 miliar yang dikaitkan dengan PT Duta Wahyu Sejahtera Abadi. Selain itu, terdapat pula persoalan pembayaran kepada seorang kontraktor bernama Wendy sebesar Rp238.040.000.
"Nilainya bukan sedikit. Total dua kewajiban pembayaran yang diadukan mencapai Rp3.238.040.000 itu belum korban lainnya. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan dan seluruh hak kontraktor dipenuhi. Jangan sampai pihak yang sudah mengeluarkan tenaga, material, serta biaya pembangunan justru menanggung kerugian sendirian," tegasnya.
Hosen menjelaskan, para kontraktor mengaku bersedia mengerjakan proyek tersebut karena adanya dokumen dan surat pernyataan kebenaran dokumen tertanggal 18 April 2022 yang menjadi salah satu dasar kepercayaan mereka dalam menjalankan pekerjaan.
Atas dasar itu, KAKI Jatim meminta Kartiko Ardi Widodo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kedudukannya dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang, termasuk tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban pembayaran kepada para kontraktor.

KAKI Jatim juga menerima informasi dari para pengadu bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polda Jawa Timur oleh salah satu perusahaan yang terlibat dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Namun, perkembangan dan status penanganan laporan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
"Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Kami juga mendapat informasi bahwa Kartiko disebut-sebut sebagai salah satu calon Rektor ITN Malang. Jika benar demikian, persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas dan tanggung jawab pejabat di lingkungan pendidikan tinggi," papar Hosen.
Selain persoalan pembayaran proyek, KAKI Jatim turut menyoroti dugaan rangkap jabatan antara kepengurusan yayasan dan jabatan komisaris pada badan usaha yang berkaitan dengan yayasan. Hosen meminta persoalan tersebut dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur larangan rangkap jabatan tertentu bagi Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan pada badan usaha yang didirikan atau dikelola yayasan. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap struktur organisasi, hubungan kelembagaan, serta kedudukan masing-masing pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Hosen meminta Kartiko Ardi Widodo tidak melepaskan tanggung jawab moral maupun tanggung jawab sesuai kewenangan hukumnya atas persoalan yang diadukan para kontraktor. Ia juga menyinggung Direktur Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional, Eko Catur Purnomo, yang menurut informasi pengadu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP di Polres Malang.
"Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada satu pihak, sementara pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki tanggung jawab justru tidak pernah dimintai penjelasan. Penyidik harus mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tandasnya.
KAKI Jatim juga mengingatkan agar penanganan perkara di Polres Malang berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa. Hosen meminta pengawasan internal kepolisian dilakukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penyidikan.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta Polres Malang membuktikan profesionalitasnya. Hak para kontraktor harus diperhatikan dan dugaan tindak pidana harus diungkap secara terang benderang," pungkas Moh Hosen, Ketua KAKI Jatim. (Redho)




