BREAKING NEWS

APBD Disparpora Humbahas, Setelah Konfirmasi Resmi Anggaran 2025-2026 Terungkap.

APBD Disparpora Humbahas, Setelah Konfirmasi Resmi Anggaran 2025-2026 Terungkap.



DOLOKSANGGUL — Mitrabayangkara.my.id

Dugaan mark-up dana APBD Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Humbang Hasundutan semakin mencuat setelah media ini melakukan konfirmasi langsung ke kantor Disparpora.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan mark-up secara administratif dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2025. Dugaan itu disampaikan narasumber berinisial A.H.

"Penggunaan dana APBD Disparpora Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2025 diduga di-mark-up secara administratif dalam laporan LPJ. Baik belanja makan dan minum serta pengadaan belanja modal barang," ujar A.H kepada media ini, Kamis (30/10/2026).

Data APBD . TA 2025

Berdasarkan data Penyedia Disparpora Humbahas TA 2025, total pagu yang terdata mencapai Rp 2.193.313.472 (dua milliar , seratus sembilan belas juta , rupiah ) untuk 66 paket.

Rinciannya:

• Belanja Makan Minum Rapat / Jamuan / Lapangan: Rp 292.738.500 • Belanja Modal: Rp 606.613.100 • Belanja Event Pariwisata: Rp 330.000.000 (2 paket @ Rp 165.000.000) • Penyusunan DED 4 Objek Wisata: Rp 340.000.000 (4 paket @ Rp 85.000.000)

Data tersebut merupakan data perencanaan. Menurut A.H, dugaan mark-up baru terlihat setelah membandingkan RUP dengan SPJ, kuitansi, dan LPJ yang disusun belakangan.

Adapun dugaan mark-up yang disampaikan A.H meliputi:

1. Belanja Makan dan Minum

Nilai yang dilaporkan dalam LPJ diduga lebih besar dari nilai riil. Jumlah rapat, jumlah peserta, dan jumlah porsi diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

2. Belanja Modal Barang

Pengadaan barang modal diduga dilaporkan dengan harga satuan lebih tinggi dari harga pasar / harga e-catalogue. Barang yang diterima diduga tidak sesuai spesifikasi dengan yang tercantum di kuitansi dan berita acara.

3. Administrasi Pendukung

Kuitansi, daftar hadir, foto kegiatan, dan berita acara serah terima diduga dibuat untuk menyesuaikan nilai anggaran, bukan berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Setelah Konfirmasi Resmi ke Kantor Disparpora

Untuk menguji dugaan tersebut, media ini mendatangi Kantor Disparpora Kabupaten Humbang Hasundutan yang beralamat di Jl. Letkol PH. Purba Km 3, Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, pada Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, Kepala Dinas Disparpora Humbahas, Dina V.W.O. Simamora, ST., MM., disebut telah mengundang media ini melalui telepon seluler. Melalui salah seorang rekannya, Dina menyampaikan agar media ini datang ke kantor.

Namun saat didatangi, Kadis disebut sedang berada di Pakkat dengan urusan kegiatan ke desa. Hal itu disampaikan Sekretaris Disparpora, Megawati Simanjuntak, SP., MM.

Media ini kemudian meminta agar Kadis dapat dihubungi. Menurut Sekretaris, tidak ada jawaban dari Kadis Disparpora tersebut.

Keterangan Sekretaris dan Kabid

Media ini kemudian meminta arahan mengenai pihak yang berwenang dalam setiap belanja modal. Sekretaris mengarahkan kepada Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Aswin Silaban, SE., serta Kelompok Jabatan Fungsional, Boy Christian Silaban, S.Pd.

Dalam percakapan tersebut, Aswin Silaban dan Boy Christian Silaban menyampaikan bahwa dalam pengadaan barang, barang tidak dijemput oleh penerima bantuan pada tahun 2025 Sampai pada tahun 2026 dengan alasan tidak ada ongkos bagi penerima bantuan.

Yang menjadi perhatian khusus adalah anggaran tahun 2025 dan 2026, di mana setiap belanja modal diduga di-mark-up, termasuk perjalanan dinas.

Sekretaris menyampaikan bahwa perjalanan dinas di dalam Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp 250.000 per hari, dan di luar kota sebesar Rp 350.000 per hari.

Ketika media ini bertanya apakah perjalanan dinas menghabiskan Rp 100 juta dalam satu tahun, Sekretaris menyampaikan bahwa anggaran tersebut tidak habis.

"Tidak habis itu pak, paling puluhan juta," ujarnya.

Adapun anggaran perjalanan dinas tahun 2025-2026 diduga kuat di-mark-up secara administratif, begitu juga belanja alat untuk masyarakat, pengadaan baju, dan kegiatan dinas pariwisata. Hal yang sama juga diduga terjadi pada laporan perjalanan dinas tahun 2026 yang saat ini sedang berjalan.

Dugaan Mengarah ke Mantan Kadis

Dugaan tersebut mengarah pada masa kepemimpinan mantan Kepala Dinas Disparpora berinisial J.H. yang kini disebut telah pindah tugas ke Kabupaten Tapanuli Utara dan bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Hal tersebut disampaikan salah seorang petugas Disparpora bernama Oky kepada media ini.

"Kalau bapak itu sudah tidak di Kabupaten Humbang ini, tapi sudah pindah ke Kabupaten Tapanuli Utara di Kesbangpol, tapi saya tidak tahu di bagian mana," ujar Oky kepada media ini.

Selain itu, muncul dugaan bahwa kepindahan mantan Kadis ke Kabupaten Tapanuli Utara dilakukan untuk menghilangkan jejak agar tidak dapat dilakukan pemeriksaan ketika ada pelaporan. Dugaan ini masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi lebih lanjut.

Minta BPK dan Kejaksaan Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, pihak pelapor meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua Kadis tersebut.

Media ini juga mendorong Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas LPJ Disparpora TA 2025 dan TA 2026, agar dugaan ini terang benderang dan tidak menjadi fitnah.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak mantan Kadis Disparpora maupun Kadis Disparpora yang saat ini menjabat untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1