Redaksi MitraBhayangkara.my.id |
Samarinda, MitraBhayangkara.my.id — Dugaan keluarnya seorang tahanan dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 hingga lewat tengah malam, memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur, kewenangan dan pengawasan terhadap tahanan. Nama seorang anggota Polri berpangkat AKP, Agustiono, disebut dalam keterangan sejumlah pihak sebagai orang yang berada di lokasi. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan resmi untuk memastikan siapa yang memberikan izin dan atas dasar administrasi apa tahanan tersebut dikeluarkan.
Persoalan tersebut mencuat setelah tim hukum Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia menangani perkara yang berkaitan dengan seorang tersangka yang disebut sedang menjalani penahanan di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Dalam pemberitaan yang telah beredar pada 4 Oktober 2026, disebutkan adanya dugaan intervensi terhadap proses penyidikan. Salah satu penyidik bahkan disebut menyampaikan keberatan karena merasa mendapat tekanan dari seorang perwira berpangkat AKP yang disebut berdinas di Polda Kalimantan Timur.
Keluar dari Sel Sekitar Tengah Malam
Titik persoalan yang kini menjadi sorotan adalah peristiwa pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan saksi yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, AKP Agustiono bersama sejumlah orang disebut berada di Polsek Samarinda Kota sekitar pukul 23.00 WITA hingga lewat tengah malam.
Seorang saksi berinisial GT menyatakan mempertanyakan bagaimana seorang tersangka yang disebut sedang ditahan dapat dikeluarkan dari ruang tahanan.
"Kok bisa itu AKP Agustiono beserta Musiran, Sugeng dan Naryo bisa keluarkan tersangka dari ruang tahanan? Ada apa ini?"
Keterangan tersebut merupakan klaim saksi dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan petugas jaga tahanan, penyidik yang menangani perkara, pejabat Polsek Samarinda Kota serta dokumen administrasi pengeluaran tahanan.
Pertanyaan Kunci: Siapa yang Memberikan Izin?
Dalam perkara seperti ini, pertanyaan utama bukan semata-mata siapa yang datang ke ruang tahanan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memerintahkan, siapa yang memberikan izin, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh administrasi pengeluaran tahanan dibuat sebagaimana mestinya?
Peraturan mengenai perawatan tahanan Polri mengatur bahwa tahanan dapat dikeluarkan sementara untuk kepentingan tertentu, antara lain kepentingan penyidikan, kepentingan pribadi tahanan, atau keadaan yang perlu dan mendesak. Mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan membuka pintu sel, tetapi berkaitan dengan administrasi, pengawasan dan pertanggungjawaban petugas.
Karena itu, apabila benar seorang tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan, publik berhak mengetahui apakah terdapat surat atau administrasi yang menjadi dasar pengeluaran, siapa pejabat yang memberikan persetujuan, siapa yang mengawal tahanan, serta kapan tahanan tersebut kembali.
Perpol 7/2022: Polisi Wajib Profesional dan Prosedural
Dari perspektif etika kepolisian, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu rujukan penting.
Regulasi tersebut mewajibkan pejabat Polri menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional serta prosedural. Regulasi yang sama juga melarang penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Dengan demikian, jika nantinya pemeriksaan internal menemukan adanya tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan, tanpa dasar administrasi, atau bertentangan dengan prosedur yang berlaku, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada polemik pemberitaan. Dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
UU Kepolisian Juga Menempatkan Penegakan Hukum sebagai Tugas Utama
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu tugas pokok Polri.
Dalam pelaksanaan kewenangan di bidang proses pidana, Polri memang memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Namun tindakan tersebut harus tetap memenuhi batas-batas hukum, kepatutan, kewenangan jabatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Artinya, kewenangan kepolisian bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan yang menyangkut kebebasan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Didi Sungkono: Jangan Ada "Markus" di Tubuh Penegak Hukum
Pengamat kepolisian dan akademisi hukum Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius apabila benar terjadi.
"Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan. Polisi adalah pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak boleh bertindak semena-mena, arogan bahkan menjadi makelar kasus. Semua ada aturan hukumnya."
Didi juga menekankan bahwa dugaan perilaku satu atau beberapa oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran institusi Polri secara keseluruhan. Menurutnya, justru mekanisme pengawasan internal diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif.
LBH Rastra Justitia Klaim Sudah Laporkan ke Propam
Advokat Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polri.
Menurut Fatur, laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan intervensi penyidikan dan tindakan terhadap tahanan dapat diperiksa melalui mekanisme resmi, sekaligus mencegah munculnya praktik yang dianggap dapat mengganggu independensi proses penyidikan.
Namun, redaksi belum memperoleh nomor laporan atau dokumen tanda terima pengaduan yang dapat dipublikasikan. Karena itu, klaim mengenai laporan tersebut tetap ditempatkan sebagai keterangan pihak pelapor sampai dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.
Kapolsek Samarinda Kota: Akan Ditindaklanjuti
Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2026, Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
"Mohon maaf saya masih ada kegiatan, WA saja. Terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti."
Pernyataan tersebut menjadi penting karena proses klarifikasi dari internal Polsek Samarinda Kota dapat menjadi pintu awal untuk mengetahui apakah pengeluaran tahanan tersebut memang memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang sah.
Redaksi Menunggu Jawaban atas Empat Pertanyaan
Berdasarkan rangkaian informasi yang diperoleh, setidaknya terdapat empat pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan:
- Apakah benar tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan pada Sabtu malam?
- Siapa pejabat yang memberikan izin atau perintah pengeluaran?
- Apakah terdapat Surat Perintah Pengeluaran Tahanan atau dokumen lain?
- Apakah pengeluaran dan kembalinya tahanan tercatat dalam administrasi serta buku mutasi petugas jaga?
Jawaban atas empat pertanyaan tersebut akan menentukan apakah peristiwa yang dipersoalkan sekadar kesalahpahaman prosedur, pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin atau kode etik, atau justru memiliki konsekuensi hukum lain.
Bukan Vonis, tetapi Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab
Dalam prinsip negara hukum, dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Namun sebaliknya, dugaan pelanggaran prosedur juga tidak boleh diabaikan ketika menyangkut kebebasan seseorang dan integritas proses penegakan hukum.
Karena itu, pemeriksaan Propam, klarifikasi Polresta Samarinda dan penjelasan dari pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan tahanan menjadi penting untuk membuka fakta secara terang.
Jika seluruh prosedur ternyata telah dijalankan, maka dokumen dan penjelasan resmi tersebut sekaligus dapat menjawab keraguan publik. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif dan penegakan aturan harus dilakukan secara transparan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk klarifikasi dari Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Propam Polri maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah "dugaan" karena informasi mengenai pengeluaran tahanan, dugaan intervensi penyidikan dan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi AKP Agustiono, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.



