Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan | MitraBhayangkara.my.id - Penangkapan seorang pria berinisial MI (36) pada dini hari di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengungkap barang bukti sabu hampir 200 gram. Di balik dua paket yang ditemukan dalam sebuah mobil, penyidik kini memiliki pekerjaan lanjutan: mengurai dari mana narkotika itu berasal dan ke mana seharusnya barang tersebut diedarkan.
HULU SUNGAI TENGAH, MitraBhayangkara.my.id – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Resmob Polres HST mengamankan seorang pria berinisial MI (36) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Pandawan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan H.M. Syarkawi, Desa Matang Ginalun RT 007/RW 003, Kecamatan Pandawan.
Lokasi yang menjadi titik penyelidikan berada di sekitar halaman depan Genza Education. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan MI yang saat itu mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV.
Dua Paket Sabu, Berat Bersih 197,82 Gram
Penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari mobil itu, petugas menemukan dua paket sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, dua paket tersebut memiliki berat kotor 200,18 gram dan berat bersih 197,82 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip warna bening, dua lembar tisu warna putih yang dililit lakban warna cokelat, satu lembar plastik kresek warna hitam, satu unit telepon seluler merek A6C warna cokelat, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan MI.
Angka 197 Gram Bukan Sekadar Kasus Tunggal?
Pengungkapan ini menarik perhatian bukan hanya karena jumlah barang bukti, tetapi juga karena muncul setelah Polres HST mengumumkan peningkatan intensitas pemberantasan narkotika sepanjang 2026.
Dalam konferensi pers pada September 2026, Polres HST menyampaikan telah mengungkap 39 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dengan barang bukti sabu lebih dari 1,2 kilogram.
Pada periode Agustus saja, Tim Sulangking yang melibatkan Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam dan Propam mengungkap 11 laporan polisi, mengamankan 12 tersangka, serta menyita 118,31 gram sabu.
Dengan demikian, temuan 197,82 gram dalam kasus MI menjadi salah satu pengungkapan barang bukti sabu dalam jumlah relatif besar dibandingkan sejumlah perkara yang diumumkan sebelumnya.
Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa MI merupakan bagian dari jaringan tertentu. Status itu masih harus dibuktikan melalui penyidikan, alat bukti, pemeriksaan komunikasi, keterangan saksi, serta pengembangan perkara oleh penyidik.
Pertanyaan Besar Setelah Penangkapan
Bagi penyidik, penangkapan MI semestinya tidak berhenti pada ditemukannya barang bukti di dalam kendaraan.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa pemasoknya, dari mana narkotika tersebut diperoleh, siapa penerima yang dituju, apakah ada komunikasi dengan pihak lain, dan apakah terdapat aliran transaksi yang dapat mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti telepon seluler yang turut diamankan menjadi salah satu objek penting dalam proses penyidikan. Namun, isi komunikasi maupun dugaan adanya pihak lain tidak dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Polres HST: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.”
Kapolres juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Aspek Hukum: Pasal Sangkaan Belum Diungkap
MI beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam bahan informasi yang dipublikasikan terkait penangkapan ini, pasal sangkaan secara spesifik belum disebutkan. Karena itu, penyebutan pasal tertentu pada tahap ini berisiko mendahului hasil penyidikan.
Secara umum, tindak pidana narkotika masih memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sejak berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan pidana narkotika mengalami penyesuaian.
Karena itu, konstruksi hukum perkara MI harus mengikuti pasal yang benar-benar diterapkan penyidik berdasarkan perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan semata berdasarkan berat barang bukti yang ditemukan.
Polisi Perlu Membuka Perkembangan Pengembangan Kasus
Penangkapan MI menjadi pintu masuk penting untuk melihat apakah perkara ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.
Publik tentu menunggu perkembangan penyidikan, terutama mengenai asal barang, tujuan pengiriman, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler dan barang bukti lainnya.
Pada titik ini, MI masih harus diperlakukan sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang disebut sabu juga masih merupakan barang yang diduga narkotika sebagaimana keterangan kepolisian dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
MitraBhayangkara.my.id akan memantau perkembangan perkara ini, termasuk apabila penyidik mengumumkan pasal yang diterapkan, hasil pemeriksaan laboratorium, maupun kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain.
(Pewarta: Mubarak)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




