BREAKING NEWS

Pengawas Bungkam, Kerugian Rp270 Juta dalam Kasus Besi Proyek Disorot


SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id
— Angka kerugian Rp270 juta dalam laporan dugaan pencurian besi proyek di kawasan Tele, Kabupaten Samosir, kini menjadi tanda tanya. Di tengah pengakuan Romanto Nadeak yang membantah tuduhan pencurian, hasil penelusuran wartawan di lokasi pekerjaan justru memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai jenis material yang disebut hilang, dasar penghitungan kerugian, hingga transparansi informasi proyek.

Pengawas proyek berinisial JRCS, yang disebut melaporkan Romanto Nadeak atas dugaan pencurian besi, belum memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan kerugian Rp270 juta. Konfirmasi wartawan mengenai perhitungan tersebut, termasuk dugaan permintaan uang dengan nominal yang sama untuk menyelesaikan persoalan, juga belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Persoalan ini menjadi semakin penting setelah pihak kepolisian, menurut keterangan yang diperoleh wartawan, menghentikan penyelidikan atas laporan terhadap Romanto dan mengembalikan sepeda motor serta telepon genggam miliknya.

Lantas, apa sebenarnya material yang dilaporkan hilang? Bagaimana kerugian Rp270 juta dihitung? Dan apakah terdapat dokumen serta bukti fisik yang dapat menjelaskan besarnya nilai kerugian tersebut?


KONFIRMASI TAK BERJAWAB, DASAR KERUGIAN Rp270 JUTA DIPERTANYAKAN

Wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada JRCS melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026).

Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai dasar laporan dugaan pencurian, pihak yang menghitung nilai kerugian Rp270 juta, dokumen pendukung penghitungan, serta informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada Romanto untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Wartawan juga meminta penjelasan terkait keterangan bahwa pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan barang bukti yang menunjukkan Romanto melakukan pencurian.

Namun, hingga berita ini disusun, JRCS belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Sikap belum memberikan jawaban itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang dipersoalkan. Meski demikian, klarifikasi dari pihak proyek sangat diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar laporan dan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam perkara dugaan pencurian, nilai kerugian semestinya dapat dijelaskan melalui data yang dapat diperiksa, seperti jenis dan jumlah material, spesifikasi barang, bukti kepemilikan, catatan persediaan, harga satuan, serta metode penghitungan kerugian.

Apabila kerugian Rp270 juta memang benar terjadi, pihak yang menyampaikan angka tersebut perlu menjelaskan bagaimana nilai itu diperoleh dan apa saja material yang diperhitungkan.

Sebaliknya, jika angka tersebut belum didukung perhitungan yang dapat diverifikasi, pertanyaan publik mengenai dasar penetapannya patut dijawab secara terbuka.


WARTAWAN DATANG KE LOKASI, BESI DISEBUT SEBAGAI SISA POTONGAN

Sehari setelah mengirimkan konfirmasi, Sabtu (17/10/2026), wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pada ruas Jalan Dolok Sanggul–Sidikalang, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak proyek mengenai dugaan kehilangan material besi dan nilai kerugian yang dilaporkan.

Namun, JRCS tidak berada di lokasi saat wartawan melakukan penelusuran. Di tempat itu, wartawan hanya melihat empat pekerja sedang beraktivitas.

Ketika ditanya mengenai besi yang disebut hilang dan dikaitkan dengan Romanto Nadeak, salah seorang pekerja memberikan keterangan bahwa material yang dimaksud merupakan sisa potongan.

“Bekas potong-potongan itu, Bang,” ujar pekerja tersebut.

Keterangan pekerja itu belum cukup untuk memastikan bahwa besi yang dimaksud merupakan barang yang dilaporkan hilang. Identitas material, jumlah, berat, kepemilikan, dan nilai ekonominya masih perlu diverifikasi melalui dokumen proyek serta keterangan pihak yang berwenang.

Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab pihak proyek: apakah material yang dilaporkan hilang berupa besi utuh, besi tulangan dengan spesifikasi tertentu, atau sisa potongan material setelah pekerjaan konstruksi?

Perbedaan jenis, volume, dan spesifikasi material tentu berpengaruh terhadap penghitungan nilai kerugian.

Karena itu, pemeriksaan terhadap daftar material, catatan penggunaan besi, laporan kehilangan, dokumentasi lokasi, serta perhitungan teknis menjadi penting untuk menguji apakah angka Rp270 juta memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai seluruh data tersebut diperoleh, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa nilai kerugian itu tidak benar ataupun bahwa Romanto telah melakukan pencurian.


PAPAN INFORMASI PROYEK TAK TERLIHAT DI TITIK YANG DIDATANGI

Selain menelusuri persoalan material, wartawan juga tidak menemukan papan informasi proyek di titik pekerjaan yang didatangi.

Ketika ditanya mengenai keberadaan papan tersebut, seorang pekerja mengatakan papan informasi berada di lokasi pekerjaan lain.

“Papan proyeknya ada PT Luna sebelah sana di bagian bawah. Di sini kan sudah mau selesai,” ujar pekerja itu.

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi. Wartawan belum memperoleh penjelasan langsung dari penanggung jawab proyek mengenai lokasi pasti papan informasi, identitas lengkap perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, maupun informasi administrasi pekerjaan lainnya.

Tidak ditemukannya papan proyek pada titik yang dikunjungi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau kesengajaan menyembunyikan informasi. Namun, kondisi itu menjadi alasan bagi wartawan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi pekerjaan kepada masyarakat.

Informasi proyek yang bersumber dari anggaran publik perlu dapat ditelusuri melalui dokumen dan saluran resmi yang tersedia. Identitas pemilik pekerjaan, pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan merupakan informasi penting untuk memastikan publik dapat melakukan pengawasan.

Dalam kunjungan yang sama, seorang pekerja menyebut pengawas proyek sedang berada di Balige.

Dengan belum ditemukannya pihak yang dapat memberikan penjelasan langsung, sejumlah pertanyaan mengenai material yang dilaporkan hilang dan dasar penghitungan kerugian masih belum terjawab.


EMPAT PEKERJA TERLIHAT TANPA APD, STANDAR K3 PERLU DIKLARIFIKASI

Penelusuran wartawan juga mencatat bahwa empat pekerja yang terlihat beraktivitas di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tampak saat kunjungan berlangsung.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerjaan konstruksi tersebut.

Meski demikian, pengamatan pada satu waktu dan satu titik pekerjaan tidak cukup untuk menyimpulkan keseluruhan pelaksanaan K3 di proyek tersebut.

Pihak pelaksana perlu menjelaskan bagaimana pengawasan keselamatan dilakukan, APD apa yang diwajibkan sesuai risiko pekerjaan, serta langkah yang diterapkan untuk melindungi pekerja.

Kewajiban penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur, antara lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan penerapannya bergantung pada ketentuan dan kriteria yang berlaku bagi perusahaan terkait.

Aspek keselamatan ini menjadi catatan tersendiri yang perlu diklarifikasi, terpisah dari persoalan dugaan pencurian dan perhitungan kerugian.


PENYELIDIKAN DIHENTIKAN, STATUS DUGAAN PENCURIAN PERLU DIPERJELAS

Dalam perkembangan perkara, wartawan memperoleh keterangan bahwa Polres Samosir telah menghentikan penyelidikan atas laporan pihak proyek terhadap Romanto Nadeak.

Sepeda motor dan telepon genggam milik Romanto yang sebelumnya diamankan juga telah dikembalikan.

Informasi mengenai penghentian penyelidikan tersebut disampaikan KBO Reskrim Polres Samosir, Darmono Samosir, saat pengembalian barang-barang milik Romanto.

Meski demikian, dasar dan ruang lingkup penghentian penyelidikan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian maupun dokumen penanganan perkara yang dapat diakses secara sah.

Penghentian penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan awal dibuat dengan niat buruk. Namun, perkembangan itu membuat penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, bukti yang diperoleh, dan alasan penghentian penyelidikan penting bagi kepastian hukum semua pihak.

Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status Romanto dalam penanganan perkara, termasuk apakah masih terdapat proses hukum lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.


DUGAAN KEKERASAN DILAPORKAN KE PROPAM, PERLU PEMERIKSAAN OBJEKTIF

Persoalan dugaan pencurian ini sebelumnya berkembang menjadi sorotan setelah Romanto mengaku mengalami kekerasan saat berada di Mapolres Samosir.

Sejumlah media, antara lain MedanBisnisDaily.com, Mistar.id, dan TRIBRATA TV, telah memberitakan pengakuan Romanto mengenai dugaan pemukulan dan pemaksaan pengakuan terkait tuduhan pencurian besi proyek.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Romanto juga disebut telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Pemberitaan Mistar.id pada 12 Oktober 2026 menyebut kuasa hukum Romanto, Natar JF Aritonang, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada Propam. Informasi tersebut merupakan keterangan yang diberitakan media dan perlu dibaca sesuai perkembangan pemeriksaan resmi.

Di sisi lain, TRIBRATA TV pada 9 Oktober 2026 memberitakan permohonan maaf Kapolres Samosir terkait tindakan anggota yang dipersoalkan.

Namun, permohonan maaf dan proses pemeriksaan internal merupakan dua hal berbeda. Penanganan dugaan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan objektif, pengujian bukti, dan penetapan tanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Dugaan kekerasan tersebut juga perlu ditangani secara terpisah dari persoalan apakah Romanto melakukan pencurian. Dugaan tindak pidana tidak membenarkan perlakuan yang melanggar hukum terhadap seseorang yang sedang diperiksa.

DUGAAN PERMINTAAN UANG Rp270 JUTA HARUS DIUJI DENGAN BUKTI

Salah satu persoalan yang paling serius dalam perkara ini adalah informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp270 juta untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya memuat pengakuan Romanto atau keterangan pihak yang mendampinginya mengenai dugaan permintaan uang tersebut. Namun, kebenaran peristiwa, pihak yang diduga meminta, tujuan permintaan, dan konteks pembicaraan masih harus diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.

Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh langsung dinyatakan sebagai pemerasan atau tindak pidana lain sebelum unsur-unsurnya diperiksa oleh pihak berwenang.

Untuk memperoleh kejelasan, diperlukan penjelasan dari pihak yang disebut terkait, termasuk apakah pernah ada pembicaraan mengenai pembayaran, siapa yang menginisiasi pembicaraan, dan apakah terdapat pesan elektronik, rekaman yang diperoleh secara sah, saksi, atau dokumen lain yang mendukung informasi tersebut.

JRCS telah dimintai konfirmasi mengenai persoalan ini. Namun, sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh jawaban darinya.

Klarifikasi pihak terkait penting agar tuduhan serius ini tidak berhenti pada saling klaim, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta.

LIMA PERTANYAAN YANG MASIH MENUNGGU JAWABAN

Berdasarkan hasil penelusuran dan perkembangan pemberitaan, setidaknya terdapat lima persoalan yang perlu mendapat penjelasan.

Pertama, apa jenis, jumlah, berat, dan spesifikasi besi yang dilaporkan hilang?

Kedua, siapa yang menghitung kerugian Rp270 juta, dokumen apa yang digunakan, dan bagaimana metode penghitungannya?

Ketiga, apa hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan bukti apa yang mendasari laporan terhadap Romanto?

Keempat, apakah benar terdapat permintaan uang Rp270 juta untuk menyelesaikan persoalan, siapa pihak yang terlibat, dan apa bukti pendukungnya?

Kelima, bagaimana status resmi penghentian penyelidikan serta perkembangan pemeriksaan dugaan kekerasan yang telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara?

Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, seluruhnya merupakan bagian dari upaya memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.



Pewarta: Andi Naibaho & Tim


Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada JRCS, pihak pelaksana proyek, pemilik pekerjaan, Polres Samosir, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1