JAKARTA | MitraBhayangkara.my.id — Persaingan karier di bidang hukum tidak cukup dimenangkan dengan ijazah dan kecakapan akademik. Kompetensi, integritas, jejaring profesional, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi menjadi faktor penting yang menentukan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan pelepasan lulusan Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH UNAS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang berlangsung di Gedung Menara UNAS, Ragunan, Jakarta, Sabtu (17/10/2026). Dua narasumber yang hadir, yakni Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nuzran Joher dan jaksa pada Kejaksaan Agung RI sekaligus alumni FH UNAS, IGN Agung Yuliarta Endrawan, menyampaikan perspektif mengenai tantangan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab di bidang hukum.
Di tengah perubahan regulasi dan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), pembekalan tersebut membawa pesan penting: lulusan hukum tidak hanya dituntut mampu memahami aturan, tetapi juga harus menjaga etika, membangun kepercayaan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan profesionalnya.
Agung Endrawan: Jejaring Penting, Integritas Tidak Bisa Ditawar
Dalam pemaparannya, Agung Endrawan menekankan pentingnya membangun lingkungan pergaulan yang mendukung perkembangan kompetensi dan tujuan karier.
Menurutnya, jejaring profesional atau networking perlu dibangun sejak dini, terutama dengan lingkungan profesi yang ingin digeluti. Namun, jejaring tidak semestinya dipahami sekadar sebagai jalan pintas untuk mendapatkan jabatan atau kemudahan.
Hubungan profesional yang sehat, sebagaimana pesan yang disampaikannya, harus bertumpu pada kompetensi, kepercayaan, dan hubungan yang dibangun secara bertanggung jawab.
Bagi lulusan hukum, prinsip tersebut memiliki arti strategis. Bidang hukum menuntut profesional yang tidak hanya menguasai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjaga independensi, memelihara kepercayaan, serta menempatkan kepentingan masyarakat dan keadilan di atas kepentingan pribadi.
Agung juga menekankan hubungan antara ilmu pengetahuan, integritas, dan profesi. Ilmu menjadi landasan untuk memahami persoalan, integritas merupakan pegangan dalam bertindak, sedangkan profesi menjadi sarana pengabdian melalui amanah yang dijalankan.
Keberhasilan, menurut pesan yang disampaikannya, tidak semata-mata diukur dari jabatan atau penghasilan, melainkan juga dari manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia turut mengajak para lulusan menghadapi tantangan dengan ketulusan, pikiran positif, serta kemampuan berkomunikasi secara baik. Kendati demikian, kesan pertama dalam hubungan profesional tidak dapat menggantikan pembuktian integritas melalui konsistensi tindakan dan tanggung jawab.
AI dan Perubahan Regulasi Menuntut Lulusan Terus Belajar
Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan turut mengubah cara informasi hukum dicari, dokumen disusun, serta persoalan dianalisis.
Dalam situasi tersebut, lulusan hukum dituntut terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan keterampilan agar tidak tertinggal oleh perubahan zaman.
Namun, kemampuan menggunakan teknologi perlu diimbangi dengan kecermatan dalam memeriksa sumber informasi, memahami konteks hukum, menjaga kerahasiaan data, serta mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan.
Teknologi dapat membantu proses kerja, tetapi penilaian profesional tetap membutuhkan pemahaman hukum, ketelitian, dan pertimbangan etis.
Pesan tersebut relevan bagi lulusan yang akan memasuki berbagai jalur profesi, mulai dari advokat, jaksa, hakim, akademisi, konsultan hukum, hingga profesi lain yang berkaitan dengan tata kelola dan pelayanan publik.
Di tengah persaingan yang semakin dinamis, kemampuan beradaptasi harus berjalan beriringan dengan prinsip profesionalisme. Keunggulan kompetitif tidak cukup dibangun melalui keterampilan teknis, tetapi juga melalui reputasi yang dapat dipercaya.
Ketua Ombudsman RI Soroti Pengambilan Keputusan Kolektif-Kolegial
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher memaparkan penguatan tata kelola kelembagaan melalui mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif-kolegial.
Dalam pemaparannya, Nuzran menjelaskan pendekatan yang menekankan pembahasan melalui rapat pleno agar para komisioner mengetahui proses pengambilan keputusan. Ia membandingkannya dengan praktik sebelumnya yang, menurut penjelasannya dalam kegiatan tersebut, memungkinkan persoalan tertentu diputuskan oleh masing-masing anggota.
Ia juga menyampaikan mengenai penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh komisioner serta pengalaman inspeksi mendadak Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembekalan karena mempertemukan perspektif integritas personal dengan praktik tata kelola institusi.
Dalam lembaga pengawas pelayanan publik, mekanisme pengambilan keputusan, kejelasan tanggung jawab, dan keterbukaan proses merupakan unsur yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, penjelasan mengenai perubahan mekanisme internal Ombudsman tersebut merupakan paparan narasumber dalam kegiatan. Untuk menilai pelaksanaan dan dampaknya secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap peraturan internal, dokumen rapat, serta keterangan resmi lembaga terkait.
Dengan demikian, prinsip kolektif-kolegial tidak cukup dinilai dari adanya rapat pleno atau penandatanganan pakta integritas. Efektivitasnya juga perlu dilihat dari konsistensi pelaksanaan, akuntabilitas keputusan, dan hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Integritas Ombudsman dan Kepercayaan Publik
Ombudsman RI memiliki peran dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kedudukan tersebut membuat integritas dan independensi menjadi unsur penting dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Pada 1 Oktober 2026, Nuzran Joher resmi mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi Ombudsman RI.
Dalam keterangan resminya, Nuzran menegaskan komitmen pimpinan Ombudsman untuk menjalankan pengawasan pelayanan publik dengan integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, dalam serah terima tugas pada 5 Oktober 2026, Nuzran kembali menegaskan kedudukan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mandiri dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Konteks tersebut memperlihatkan bahwa pesan mengenai integritas dalam kegiatan FH UNAS tidak hanya berkaitan dengan pembentukan karakter individu, tetapi juga dengan tuntutan terhadap lembaga yang menjalankan kewenangan publik.
Bagi calon profesional hukum, pelajaran yang dapat ditarik adalah pentingnya menjaga jarak dari konflik kepentingan, memahami batas kewenangan, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dari Ruang Kuliah Menuju Tanggung Jawab Profesional
Kegiatan pelepasan lulusan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., didampingi Wakil Dekan Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC.
Kehadiran narasumber dari lingkungan penegakan hukum dan pengawasan pelayanan publik memberikan gambaran mengenai tantangan yang akan dihadapi lulusan ketika memasuki dunia profesional.
Pesan Agung Endrawan menitikberatkan pada kompetensi, jejaring, ketulusan, dan tanggung jawab pribadi. Sementara itu, paparan Nuzran Joher mengangkat pentingnya mekanisme kelembagaan dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Keduanya bertemu pada satu prinsip: kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan, gelar akademik, atau jabatan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir pemaparannya, Agung berpesan agar para lulusan menjaga hubungan baik dan berupaya memberikan manfaat bagi sesama. Ia mengingatkan bahwa perjalanan hidup tidak sepenuhnya dapat diprediksi sehingga ketulusan membantu orang lain, menjaga integritas, dan membangun kepercayaan merupakan bekal yang bernilai.
Bagi lulusan FH UNAS, tantangan berikutnya bukan sekadar memperoleh pekerjaan atau mencapai posisi tertentu. Tantangan yang lebih besar adalah membuktikan bahwa ilmu hukum yang diperoleh dapat digunakan secara profesional, etis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kontributor: GusWedha




