SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Tiga hari kerja kini menjadi batas waktu yang ditetapkan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir untuk memberikan jawaban substantif terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Desakan itu muncul setelah KCBI mengaku menerima surat balasan Disdik Samosir Nomor 400.3/1524/DISDIKPORA tertanggal 30 September 2026. Namun, menurut KCBI, jawaban tersebut dikirim terlebih dahulu dalam bentuk file PDF melalui aplikasi WhatsApp, sementara ketika dipertanyakan mengenai dokumen fisiknya, staf dinas disebut meminta pihak LSM datang sendiri mengambilnya.
Bagi KCBI, persoalannya bukan sekadar bagaimana sebuah surat disampaikan. Pertanyaan yang lebih besar adalah apa isi substansi jawaban pemerintah daerah terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari BOSP 2025.
Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat tanggapan dan penegasan tenggat waktu kepada Disdik Samosir pada Senin (5/10/2026).
“Surat resmi lembaga kami kirimkan secara tertulis dan berstempel basah ke kantor dinas, namun mereka membalas hanya melalui PDF WhatsApp. Saat ditanya kapan fisik surat diserahkan, staf mereka justru menyuruh kita datang menjemput,” kata Edis di Pangururan, Senin (5/10/2026).
Menurut Edis, persoalan tersebut dinilai perlu dilihat dari perspektif tata kelola pelayanan publik, transparansi serta akuntabilitas administrasi pemerintahan. Namun demikian, apakah cara penyampaian surat tersebut memenuhi atau melanggar standar pelayanan administrasi merupakan hal yang tetap harus diuji berdasarkan SOP dan ketentuan internal Disdik.
Lima Titik yang Dipersoalkan KCBI
KCBI dalam surat tanggapannya meminta Disdik Samosir memberikan hasil penelaahan tertulis atas sedikitnya lima persoalan yang mereka klaim ditemukan dalam pengelolaan BOSP TA 2025.
1. Dugaan Keseragaman Buku Koding
KCBI mempertanyakan adanya dugaan penggunaan merek dan penerbit buku Koding tertentu secara masif pada sejumlah SD dan SMP di berbagai kecamatan.
LSM tersebut menduga pola pembelian yang seragam dapat mengindikasikan adanya pengondisian atau instruksi tertentu.
Namun pada titik ini terdapat persoalan yang justru harus dibuktikan lebih jauh.
Kesamaan penerbit atau merek tidak otomatis membuktikan monopoli maupun pengondisian.
Kepmendikdasmen Nomor 005/H/P/2025 memang menetapkan daftar buku teks pendamping Koding dan Kecerdasan Artifisial yang dapat digunakan, dan daftar tersebut mencakup sejumlah penerbit berbeda.
Karena itu, pertanyaan investigatifnya bukan semata-mata “mengapa sekolah membeli buku yang sama?”, melainkan:
Siapa yang menentukan judul buku tersebut?
Apakah sekolah bebas memilih?
Apakah terdapat permintaan atau rekomendasi dari pihak di luar sekolah?
Apakah pilihan tersebut tercatat dalam RKAS?
Apakah transaksi dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang diwajibkan?
Dan yang paling penting:
Apakah harga, jumlah, spesifikasi serta penerimaannya sesuai dengan dokumen transaksi?
2. Rp22,5 Juta BOS Kinerja Dipersoalkan
KCBI juga menyoroti dugaan penggunaan dana BOSP Kinerja/BOS Kinerja sebesar Rp22,5 juta pada SDN 5 Partungko Naginjang yang menurut mereka berkaitan dengan pengadaan buku Koding kelas VI SD.
KCBI mempertanyakan dasar penggunaan anggaran tersebut dan menduga terdapat ketidaksesuaian antara belanja buku dengan kegiatan pelatihan guru.
Di sini diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Sebab kebijakan BOSP 2025 memang memberikan ruang penggunaan dana BOSP Kinerja untuk mendukung pembelajaran mendalam serta Koding dan Kecerdasan Artifisial. Pemerintah juga mengarahkan penyediaan perangkat ajar, termasuk buku/modul, untuk mendukung program tersebut.
Dengan demikian, pengadaan buku Koding dari BOSP Kinerja tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran.
Yang harus dibuktikan adalah apakah pengadaan tersebut:
- tercantum dalam RKAS;
- sesuai komponen penggunaan dana;
- sesuai kebutuhan sekolah;
- menggunakan mekanisme pengadaan yang berlaku;
- menggunakan buku yang memenuhi ketentuan;
- memiliki bukti pemesanan dan penerimaan;
- memiliki bukti pembayaran yang sah;
- serta benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran.
Jika seluruh dokumen tersebut terpenuhi, maka tudingan pelanggaran harus diuji kembali.
Sebaliknya, jika ditemukan transaksi fiktif, barang tidak diterima, harga tidak wajar, buku tidak sesuai ketentuan, atau penggunaan dana menyimpang dari RKAS dan juknis, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
3. Buku SMP Kelas VII–IX: Mana yang Masuk Daftar?
KCBI juga mempertanyakan pengadaan buku Koding untuk SMP kelas VII, VIII dan IX yang mereka sebut berasal dari penerbit di luar lampiran Kepmendikdasmen Nomor 005/H/P/2025.
Ini menjadi salah satu titik paling konkret untuk dilakukan uji silang dokumen.
Sebab daftar resmi Kepmendikdasmen Nomor 005/H/P/2025 memuat buku Koding dan Kecerdasan Artifisial untuk jenjang tertentu, termasuk sejumlah buku untuk SMP/MTs kelas VII.
Artinya, apabila terdapat buku yang dibeli untuk kelas VII, VIII atau IX, pemeriksa perlu memastikan:
Apa judul bukunya?
Siapa penerbitnya?
Berapa ISBN-nya?
Apakah buku tersebut tercantum dalam daftar resmi?
Kapan buku diterbitkan?
Berapa harga per eksemplar?
Berapa jumlah yang dibeli?
Apakah pembelian dilakukan melalui SIPLah?
Tanpa mencocokkan lima sampai tujuh dokumen tersebut, klaim “buku non-Kepmen” masih berada pada tahap dugaan.
4. Kuitansi “Buku Sampel” Jadi Pertanyaan Baru
KCBI juga mempersoalkan adanya kuitansi yang disebut sebagai pembelian “buku sampel” pada SMPN 1 Sianjur Mula Mula.
Menurut KCBI, pembelian tersebut patut dipertanyakan karena mereka berpendapat sampel seharusnya disediakan oleh penyedia atau penerbit.
Persoalan ini membutuhkan pembuktian dokumen.
Jika memang terdapat pembayaran menggunakan dana BOSP untuk memperoleh barang yang seharusnya diberikan secara gratis oleh penyedia, maka perlu diketahui:
siapa penyedianya, apa barangnya, berapa nilainya, siapa yang memerintahkan pembelian, serta apa dasar pembayaran tersebut.
Sebaliknya, jika yang disebut “sampel” ternyata merupakan produk berbeda, paket demonstrasi, atau barang yang memang mempunyai nilai transaksi berdasarkan ketentuan pengadaan, maka konteksnya harus dijelaskan secara utuh.
Karena itu, kuitansi asli, invoice, dokumen SIPLah, spesifikasi barang serta komunikasi dengan penyedia menjadi bukti penting.
5. Dokumen Verifikasi Disdik Dipertanyakan
Titik yang paling strategis dalam laporan KCBI adalah permintaan terhadap dokumen Lembar Ceklis Verifikasi BOSP TA 2025 serta SP2B/SP3B sekolah terkait.
Ini penting karena persoalannya tidak lagi hanya menyangkut transaksi di tingkat sekolah.
Jika benar terdapat pola belanja yang sama pada sejumlah sekolah, pertanyaan berikutnya adalah:
Bagaimana proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan?
Apakah dokumen sekolah diperiksa satu per satu?
Apakah terdapat catatan koreksi?
Apakah ada transaksi yang dinyatakan tidak sesuai?
Apakah sekolah pernah diminta memperbaiki RKAS atau LPJ?
Dan jika ditemukan ketidaksesuaian, mengapa transaksi tersebut tetap lolos verifikasi?
Pemerintah pada 2025 memang menempatkan dinas pendidikan dalam posisi penting untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan BOSP di satuan pendidikan.
Bahkan dalam tata kelola BOSP 2026, Kemendikdasmen menekankan integrasi ARKAS dan MARKAS untuk memperkuat pengawasan serta sinkronisasi data sekolah dan dinas.
Bukan Sekadar Soal Buku
Jika seluruh persoalan KCBI tersebut benar, maka masalahnya berpotensi lebih luas daripada sekadar pembelian buku.
Ada sedikitnya empat lapisan yang perlu diperiksa:
Pertama, lapisan perencanaan: apakah belanja tercantum dalam RKAS dan sesuai kebutuhan sekolah?
Kedua, lapisan pengadaan: apakah pemilihan barang dan penyedia dilakukan sesuai mekanisme?
Ketiga, lapisan transaksi: apakah jumlah, harga, pembayaran dan barang yang diterima benar-benar sesuai?
Keempat, lapisan pengawasan: bagaimana dokumen tersebut bisa lolos verifikasi apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian?
Inilah yang membuat permintaan audit menyeluruh menjadi relevan untuk diuji.
Tiga Hari, Lalu Inspektorat dan APH?
KCBI memberikan waktu tiga hari kerja kepada Disdik Samosir untuk memberikan jawaban substantif.
Jika tidak dipenuhi, KCBI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir, kemudian melanjutkannya kepada Kejaksaan Negeri Samosir, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Ombudsman RI.
KCBI juga menyatakan meminta dilakukan audit investigatif dengan cakupan menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Namun, perlu digarisbawahi: permintaan audit atau laporan masyarakat belum sama dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyimpangan pengadaan maupun tindak pidana korupsi tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Jika laporan mengenai pelayanan administrasi berkembang menjadi dugaan maladministrasi, Ombudsman memang memiliki mandat berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai tindakan melawan hukum, melampaui wewenang, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk hak masyarakat dan mekanisme pengaduan.
Bola Kini di Meja Disdik Samosir
Pada akhirnya, polemik ini tidak akan selesai hanya dengan pernyataan KCBI maupun bantahan pemerintah.
Jawabannya berada pada dokumen.
Jika Disdik Samosir memiliki dasar yang kuat, publik tentu berhak mengetahui bahwa seluruh proses pengadaan dan verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara RKAS, transaksi SIPLah, barang yang diterima, LPJ dan hasil verifikasi, maka pemeriksaan lebih lanjut menjadi langkah yang rasional.
Terlebih, Kemendikdasmen menempatkan BOSP sebagai dana yang harus dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Karena itu, tiga hari yang diberikan KCBI bukan semata soal cepat atau lambatnya sebuah surat dibalas.
Yang sedang ditunggu publik adalah jawaban atas satu pertanyaan sederhana: apakah jejak uang BOSP 2025 di sekolah-sekolah Samosir dapat dibuktikan sampai ke barang, penerima manfaat, transaksi dan dokumen verifikasinya?
Jika bisa, polemik ini seharusnya berhenti pada klarifikasi.
Jika tidak bisa, maka pemeriksaan lebih dalam justru menjadi kebutuhan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus menelusuri dokumen RKAS, LPJ, SIPLah, daftar buku, harga, bukti penerimaan barang dan dokumen verifikasi BOSP yang berkaitan dengan perkara ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, sekolah, penyedia/penerbit, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan klaim/aduan yang disampaikan KCBI dan belum merupakan kesimpulan hukum. Verifikasi lebih lanjut oleh Inspektorat, BPK, Ombudsman atau aparat penegak hukum diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Reporter: MitraBhayangkara.my.id




