SEMARANG | MitraBhayangkara.my.id — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa slogan Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai jargon institusi. Ia menuntut seluruh pejabat utama Polda Jateng dan kapolres jajaran membuktikan komitmen tersebut melalui pelayanan yang cepat, penegakan hukum yang profesional, perlindungan kelompok rentan, serta integritas personel di lapangan.
Penegasan itu menjadi pesan utama dalam pengarahan kepada Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng dan kapolres jajaran di Gedung Borobudur, Mapolda Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026). Kegiatan yang turut dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman tersebut merupakan bagian dari konsolidasi untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan penanganan berbagai persoalan di wilayah Jawa Tengah.
Arahan itu memuat tuntutan yang tidak ringan: polisi harus tegas terhadap kejahatan, cepat menanggapi pengaduan, humanis kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, dan bersih dari praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Namun, ukuran keberhasilannya bukan sekadar banyaknya kegiatan atau pernyataan pejabat. Yang paling menentukan adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam memperoleh perlindungan, membuat laporan, mengakses pelayanan, dan mencari keadilan.
Bukan Sekadar Jargon, Kapolda Minta Personel Bekerja dengan Hati
Dalam pengarahan tersebut, Kapolda meminta jajarannya mengedepankan keikhlasan dan orientasi pengabdian kepada masyarakat, bukan bekerja semata-mata demi popularitas atau pencitraan.
"Saya pengin kerja kita tuh kerjanya kerja hati, pakai hati dan kerja ikhlas. Caranya adalah teman-teman bekerja aja sebagaimana maunya hati kita untuk kepentingan masyarakat," tegas Roy Hardi Siahaan.
Ia juga mengingatkan bahwa slogan Polisi Bersama Masyarakat harus tercermin dalam tindakan nyata.
"Saya enggak mau cuma sekadar jargon, tapi rekan-rekan tidak melaksanakan," ujarnya.
Pesan tersebut menempatkan pelayanan publik sebagai salah satu tolok ukur penting pelaksanaan tugas kepolisian. Kedekatan dengan masyarakat, menurut arahan itu, tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial, melainkan harus dibangun melalui komunikasi langsung, sambang, kegiatan keagamaan, penyerapan aspirasi, dan penyelesaian persoalan warga.
Dengan pendekatan tersebut, polisi diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi tindak pidana, tetapi juga mampu mengenali persoalan sosial dan potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Tiga Prioritas: Berantas Kejahatan, Layani Secara Humanis, Respons Cepat
Arahan Kapolda menitikberatkan tiga aspek utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Pertama, penindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jajaran diminta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika, perjudian, begal, pemerasan, kejahatan jalanan, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Ketegasan tersebut harus tetap dilaksanakan secara profesional, berdasarkan bukti, sesuai prosedur, serta menghormati hak-hak setiap orang. Penegakan hukum yang kuat tidak boleh dipisahkan dari akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Kedua, pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban kekerasan, korban tindak pidana, masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, serta korban bencana harus mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan masing-masing.
Pelayanan humanis bukan sekadar sikap ramah. Pendekatan tersebut harus terlihat dalam kemudahan akses, komunikasi yang tidak diskriminatif, perlindungan korban, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Ketiga, respons cepat terhadap laporan dan permintaan pertolongan. Kapolda menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian penanganan ketika menghadapi persoalan keamanan maupun menjadi korban tindak pidana.
Ketiga prioritas itu sejalan dengan pemberitaan ANTARA dan RRI pada 6–7 Oktober 2026 yang mencatat komitmen Kapolda Jateng untuk memberantas kejahatan yang meresahkan, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, serta mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat.
Laporan Polisi di Lokasi Kejadian, Upaya Pangkas Hambatan Pelayanan
Salah satu penekanan penting dalam pengarahan internal tersebut adalah optimalisasi pelayanan jemput bola, termasuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda meminta fungsi Reserse, Lalu Lintas, Pamapta, dan unsur terkait meningkatkan efektivitas pelayanan agar masyarakat tidak menghadapi prosedur yang berbelit ketika membutuhkan penanganan kepolisian.
"Jadi orang datang ke TKP membawa laptop, udah dapat nomor LP-nya dan sebagainya, lalu dibuatkan LP di sana. Jadi kita tidak lagi menunggu orang mau lapor itu harus datang ke SPKT," jelasnya.
Arahan tersebut menggarisbawahi pentingnya kehadiran petugas di lokasi kejadian, terutama ketika situasi memungkinkan petugas melakukan pencatatan laporan dan pemeriksaan awal secara langsung.
Meski demikian, pelaksanaan teknisnya tetap harus memperhatikan ketentuan administrasi, prosedur penanganan perkara, kebutuhan pengamanan barang bukti, serta hak pelapor dan pihak terkait.
Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan seperti ini dapat diukur melalui sejumlah hal konkret: seberapa cepat petugas datang, seberapa mudah laporan diterima, seberapa jelas informasi perkembangan perkara diberikan, dan apakah pengaduan ditindaklanjuti secara profesional.
Kapolda juga meminta Polda memberikan dukungan kepada polres dalam penanganan perkara menonjol, baik melalui penguatan personel maupun dukungan penanganan perkara sesuai kebutuhan.
Integritas Personel Disorot, Praktik Transaksional Dilarang
Di balik tuntutan peningkatan pelayanan, Kapolda turut memberikan perhatian terhadap integritas internal.
Ia mengingatkan personel agar tidak mengorbankan kehormatan institusi demi kepentingan pribadi. Praktik transaksional dalam penanganan perkara dan pungutan liar dalam pelayanan lalu lintas menjadi hal yang harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan.
Kapolda juga memperingatkan jajarannya agar tidak menjadi pelindung bagi peredaran narkotika, perjudian, maupun kegiatan ilegal lainnya.
"Saya juga tidak mau ada anggota yang jadi pelindung peredaran narkotika, perjudian, dan praktik ilegal lainnya. Kita harus bersih dan berempati kepada masyarakat," tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak akan berjalan efektif apabila pengawasan internal lemah atau terdapat personel yang menyalahgunakan kewenangan.
Karena itu, pimpinan satuan diminta bertanggung jawab terhadap perilaku anggota masing-masing. Pembinaan, pengawasan, dan tindakan korektif menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalitas personel sekaligus mencegah pelanggaran berulang.
Dalam konteks pelayanan publik, integritas merupakan unsur mendasar. Masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang cepat bertindak terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga kepastian bahwa setiap kewenangan digunakan secara benar, tidak diskriminatif, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Anak dan Pelajar Menjadi Perhatian Pencegahan
Kapolda juga meminta jajaran memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi perilaku menyimpang yang melibatkan anak-anak dan pelajar.
Pendekatan preventif perlu dilakukan sejak dini melalui identifikasi risiko, pembinaan, komunikasi dengan keluarga, serta koordinasi dengan sekolah dan instansi terkait.
Langkah pencegahan tersebut penting agar penanganan persoalan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Namun, pelaksanaan pembinaan terhadap anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak-haknya, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pencegahan yang efektif memerlukan kerja sama kepolisian, keluarga, sekolah, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat.
Pemetaan Bencana, Air Bersih, dan Pangan Masuk Agenda Pengawasan
Selain persoalan kriminalitas dan pelayanan, pengarahan tersebut turut menyoroti kebutuhan pemetaan risiko di wilayah Jawa Tengah.
Jajaran diminta mengidentifikasi daerah rawan bencana dan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketersediaan air bersih dan pangan. Hasil pemetaan tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Pendekatan ini memperluas peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya ketika persoalan sosial maupun bencana berpotensi mengganggu keselamatan warga.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar penanganan masalah sesuai kewenangan masing-masing instansi dan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara tepat.
Komitmen Harus Dibuktikan dengan Hasil yang Dirasakan Warga
Komitmen Kapolda Jateng tersebut sebelumnya juga mengemuka dalam kegiatan silaturahmi bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh media, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen warga di Gedung Borobudur, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemberitaan ANTARA, Kapolda menegaskan perlunya tindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan, perlindungan kelompok rentan, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. RRI juga memberitakan tiga fokus tersebut sebagai arah pelaksanaan tugas kepolisian di Jawa Tengah.
Kesamaan pesan dari dua rangkaian kegiatan itu memperlihatkan bahwa pendekatan tegas, humanis, dan responsif menjadi bagian penting dari arah kepemimpinan Kapolda.
Meski demikian, komitmen kebijakan dan hasil pelaksanaannya merupakan dua hal berbeda. Pengukuran keberhasilan membutuhkan data penanganan laporan, waktu respons petugas, tindak lanjut pengaduan, hasil penindakan terhadap kejahatan, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran personel.
Tanpa indikator yang terukur, masyarakat akan kesulitan mengetahui sejauh mana slogan Polisi Bersama Masyarakat telah diterjemahkan menjadi perubahan pelayanan.
Transparansi informasi dan evaluasi berkala dapat membantu publik menilai apakah kebijakan tersebut berjalan konsisten di tingkat Polda maupun polres.
Pengabdian Dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat dan Tuhan
Menutup arahannya, Kapolda kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian bukan hanya menyangkut hubungan dengan masyarakat, tetapi juga tanggung jawab moral.
"Karena pada hakekatnya pekerjaan yang kita lakukan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat, tapi juga harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan YME," pungkasnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan kepolisian harus dijalankan dengan tanggung jawab, kejujuran, profesionalitas, dan empati.
Bagi masyarakat Jawa Tengah, tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa komitmen tersebut benar-benar terlihat dalam praktik: laporan ditangani secara profesional, korban memperoleh perlindungan, kejahatan ditindak berdasarkan hukum, dan pelayanan bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan semata. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat memperoleh bukti nyata bahwa polisi hadir untuk melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara adil.
Pewarta: 75




