Karimun | MitraBhayangkara.my.id – Ruang tunggu yang nyaman, alur pelayanan yang tertib, pemanfaatan teknologi, fasilitas ramah kelompok rentan hingga layanan jemput bola menjadi wajah pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun. Namun bagi masyarakat, pelayanan prima tidak cukup dinilai dari tampilan fasilitas. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sejauh mana kemudahan, kepastian waktu, transparansi dan integritas itu benar-benar dirasakan pemohon?
Pertanyaan tersebut relevan setelah tokoh masyarakat Karimun, Ruslan atau yang akrab disapa Cik Lan, melakukan peninjauan langsung ke Kantor Imigrasi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kunjungan itu bukan sekadar seremoni. Berdasarkan laporan Realita Media, Ruslan melihat langsung sejumlah titik pelayanan, mulai dari ruang tunggu, loket perekaman biometrik dan wawancara hingga fasilitas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan ibu menyusui. Ia juga berdialog dengan pemohon paspor yang sedang menunggu antrean.
Dari peninjauan tersebut, Ruslan menyampaikan bahwa alur pelayanan dinilai semakin tertib, transparan dan telah memanfaatkan digitalisasi. Ia juga menyebut masyarakat yang ditemuinya memberikan apresiasi terhadap kenyamanan ruang tunggu serta respons petugas.
Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Kesan
Di sinilah pelayanan publik perlu dilihat lebih kritis.
Kenyamanan ruang tunggu memang penting. Petugas yang ramah juga merupakan bagian dari kualitas pelayanan. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ukuran pelayanan publik jauh lebih luas, antara lain mencakup standar pelayanan, persyaratan, sistem dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, sarana-prasarana, pengelolaan pengaduan serta penilaian kinerja.
Artinya, pelayanan prima bukan hanya soal bagaimana pemohon diperlakukan ketika berada di ruang pelayanan, tetapi juga bagaimana negara memberikan kepastian sejak pemohon datang hingga dokumen diterima.
Karena itu, klaim mengenai pelayanan cepat, transparan dan berintegritas idealnya dapat diuji melalui indikator yang dapat diverifikasi: apakah persyaratan mudah diperoleh, apakah biaya resmi terpampang jelas, apakah waktu penyelesaian sesuai standar, apakah mekanisme pengaduan mudah diakses, dan apakah masyarakat memperoleh perlakuan yang setara.
Layanan Jemput Bola Jadi Indikator Kehadiran Negara
Salah satu aspek yang menarik dari pelayanan Imigrasi Karimun adalah layanan yang mendatangi masyarakat dengan kondisi tertentu.
Pada Mei 2026, misalnya, petugas Imigrasi Karimun mendatangi kediaman seorang remaja berusia 15 tahun di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan paspor untuk keperluan pengobatan ke luar negeri.
Petugas melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari di kediaman pemohon. Layanan tersebut disebut sebagai bagian dari Layanan Prioritas Ramah HAM, khususnya bagi masyarakat yang karena kondisi fisik atau medis tidak memungkinkan datang langsung ke kantor.
Model pelayanan tersebut kembali mendapat sorotan pada September 2026 ketika petugas memberikan layanan prioritas ramah HAM kepada seorang anak yang sedang menjalani perawatan di RSUD Muhammad Sani.
Fakta tersebut memberikan dimensi berbeda dalam menilai pelayanan publik.
Jika pelayanan hanya tersedia bagi mereka yang mampu datang ke kantor, maka aksesibilitas masih menjadi persoalan. Sebaliknya, ketika petugas mampu menjangkau masyarakat yang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas, prinsip pelayanan publik menjadi lebih substantif.
Karimun dan Tantangan Wilayah Kepulauan
Karakter geografis Karimun juga membuat persoalan akses pelayanan menjadi penting.
Wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah perkotaan dengan akses transportasi yang relatif mudah. Karena itu, inovasi seperti layanan jemput bola memiliki nilai strategis.
Sebelumnya, Imigrasi Karimun juga memperkenalkan program Paspor Silau (Imigrasi Antar Pulau) untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat di pulau-pulau yang menghadapi kendala jarak dan biaya transportasi.
Jika inovasi tersebut dijalankan secara konsisten, ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi seberapa besar hambatan masyarakat dalam memperoleh dokumen perjalanan benar-benar berkurang.
Integritas: Klaim yang Harus Bisa Dibuktikan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah integritas.
Pada Juli 2026, Imigrasi Karimun melalui pejabatnya memberikan klarifikasi terhadap isu dugaan pemberian “uang gerenti” atau pungutan kepada penumpang di pelabuhan internasional. Pihak Imigrasi menyatakan petugas tidak menerima maupun terlibat dalam praktik tersebut dan menegaskan pelayanan harus berjalan sesuai prosedur resmi.
Dalam perspektif jurnalistik, pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai klarifikasi institusi, bukan otomatis menjadi kesimpulan bahwa seluruh praktik pelayanan telah terbebas dari potensi pelanggaran.
Sebab integritas birokrasi bukan sekadar pernyataan.
Ia harus terlihat dari keterbukaan tarif, prosedur yang jelas, mekanisme pengaduan, pengawasan internal, serta kesediaan institusi menerima kritik dan melakukan koreksi apabila ditemukan persoalan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sendiri pada Juni 2026 menekankan perlunya memperkuat integritas pelayanan dan menghapus budaya kerja yang tidak sesuai. Ia juga meminta setiap keluhan masyarakat dijawab secara cepat dan transparan.
Pesan tersebut menjadi penting bagi seluruh jajaran Imigrasi, termasuk di Karimun.
Nama Berubah, Standar Pelayanan Harus Makin Tegas
Ada pula perkembangan kelembagaan yang perlu dicatat.
Sejak 5 Oktober 2026, nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun resmi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan terhadap 32 Kantor Imigrasi di Indonesia.
Perubahan nama tersebut tentu bukan sekadar persoalan administrasi.
Bagi publik, perubahan kelembagaan harus dibarengi dengan semakin jelasnya identitas pelayanan, standar operasional, akses informasi, mekanisme pengaduan dan akuntabilitas.
Publik Berhak Menguji
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 memberikan ruang penting bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan standar pelayanan harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan melibatkan masyarakat serta pihak terkait.
Dengan demikian, kunjungan tokoh masyarakat seperti yang dilakukan Ruslan dapat dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial.
Namun kontrol publik idealnya tidak berhenti pada pujian.
Pelayanan yang baik justru semakin kuat ketika masyarakat berani bertanya: berapa lama waktu penyelesaian sebenarnya? Apa biaya resminya? Bagaimana pengaduan ditangani? Apa standar pelayanan yang dipasang kepada publik? Bagaimana pelayanan kelompok rentan dijamin? Dan bagaimana institusi memastikan tidak ada ruang bagi pungutan di luar ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan.
Sebaliknya, itulah mekanisme sehat untuk memastikan pelayanan publik benar-benar bekerja untuk masyarakat.
Bukan Sekadar Slogan “Imigrasi untuk Rakyat”
Ditjen Imigrasi pada 2026 mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, dengan penekanan bahwa pelayanan harus berorientasi kepada masyarakat.
Maka tantangannya kini berada pada level pelaksanaan.
Ruang tunggu yang nyaman adalah awal.
Petugas yang ramah adalah kebutuhan.
Digitalisasi adalah instrumen.
Layanan jemput bola adalah inovasi.
Tetapi ukuran akhirnya tetap sama: apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah diakses, pasti, transparan, setara, tepat waktu dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan?
Di titik inilah pelayanan Imigrasi Karimun patut terus diawasi dan diuji secara terbuka.
Sebab pelayanan publik yang benar-benar prima tidak takut diperiksa.
Justru semakin terbuka untuk diawasi, semakin besar peluang kepercayaan publik tumbuh.




