BREAKING NEWS

Hotel Wina dan Indraprastha di Bandungan Diratakan: Jejak ODCB Era DKA 1950 Dipertanyakan

Bangunan lama Hotel Wina dan kompleks Pemandian Indraprastha di Bandungan memiliki jejak sejarah DKA sejak 1950. Kini bangunan disebut telah diratakan. LAI-BPAN mempertanyakan status ODCB, penghapusan aset, riwayat tanah hingga dasar pemanfaatan lahannya.


BANDUNGAN, KABUPATEN SEMARANG | MitraBhayangkara.my.id
– Sebuah jejak sejarah pariwisata dan perkeretaapian di Kabupaten Semarang kini menyisakan pertanyaan besar.

Hotel Wina dan kompleks Pemandian Indraprastha di Bandungan—yang memiliki jejak sejarah sejak sekitar 1950 dan berkaitan dengan Djawatan Kereta Api (DKA)—disebut telah kehilangan bangunan lamanya setelah dilakukan perataan untuk pengembangan kawasan wisata.

Persoalannya bukan sekadar bangunan lama yang hilang.

Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai status sejarah, Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), pencatatan aset, dasar penghapusan bangunan, riwayat tanah, rantai penguasaan dari DKA hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta dasar pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga.

Dan sampai kini, pertanyaan yang paling mendasar belum memperoleh jawaban berbasis dokumen:

Atas dasar apa bangunan bersejarah tersebut dapat diratakan, dan di mana dokumen yang membuktikan bahwa aset serta bangunan tersebut telah sah dihapus atau dialihkan?

Jejak DKA Sejak 1950

Jejak sejarah kawasan ini bukan tanpa dasar.

Sumber sejarah perkeretaapian Roda Sayap – Historia Kereta Api Indonesia pada 4 Mei 2024 memuat foto yang secara eksplisit diberi keterangan “Pemandian Indraprastha milik DKA di Bandungan, Kabupaten Semarang.”

Sumber yang sama mengaitkan kawasan tersebut dengan aktivitas wisata DKA pada era 1950-an.

Sementara penelitian yang tersimpan di repositori Universitas Diponegoro mencatat bahwa pada 1950 Djawatan Kereta Api membangun taman wisata dan hotel pertama di Bandungan, Hotel Wina.

Dengan demikian, terdapat dasar historis yang cukup untuk menempatkan Hotel Wina dan Pemandian Indraprastha sebagai bangunan/kawasan bersejarah yang layak ditelusuri lebih lanjut secara administratif dan kebudayaan.

Namun ada satu hal yang harus dibedakan.

Berusia lebih dari 50 tahun tidak otomatis membuat sebuah bangunan menjadi Cagar Budaya.

Karena itu, istilah yang digunakan dalam investigasi ini adalah bangunan bersejarah dan Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) sampai proses penelitian, registrasi dan penetapan dilakukan oleh pejabat berwenang.

ODCB Bukan Berarti Boleh Diabaikan

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur kriteria Cagar Budaya dan sistem pelindungannya. Sementara PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya secara khusus mengatur pelindungan terhadap ODCB dan menyatakan pelindungannya diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya.

Artinya, persoalan ODCB tidak semestinya berhenti pada pertanyaan:

“Sudah ditetapkan atau belum?”

Justru sebelum sampai tahap penetapan, terdapat kepentingan untuk memastikan objek yang diduga memiliki nilai sejarah tersebut diteliti, dicatat dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sinilah muncul pertanyaan penting terhadap bangunan Hotel Wina dan Pemandian Indraprastha.

Apakah pernah dilakukan pendataan?

Apakah pernah dilakukan registrasi ODCB?

Apakah pernah dilakukan kajian sejarah?

Apakah pernah ada dokumentasi kondisi bangunan sebelum diratakan?

Apakah Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang pernah melakukan penelitian?

Dan jika belum pernah dilakukan penelitian secara memadai:

Mengapa bangunan yang mempunyai jejak sejarah DKA sejak sekitar 1950 dapat lebih dahulu hilang secara fisik?

Perda Kabupaten Semarang Juga Mengatur ODCB

Persoalan tersebut semakin relevan karena Kabupaten Semarang telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Perda tersebut mengatur antara lain kriteria Cagar Budaya, penanganan ODCB, registrasi Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian serta pemanfaatan Cagar Budaya.

Dengan adanya regulasi daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang mempunyai kerangka hukum untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana objek bersejarah seperti Hotel Wina dan Pemandian Indraprastha diperlakukan.

Karena itu, LAI-BPAN meminta Pemkab Semarang membuka informasi:

  1. Apakah kedua objek pernah masuk pendataan bangunan bersejarah;
  2. Apakah pernah masuk registrasi ODCB;
  3. Apakah pernah diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya;
  4. Apakah terdapat rekomendasi pelestarian;
  5. Apakah terdapat dokumentasi sebelum pembongkaran;
  6. Siapa yang memberikan persetujuan terhadap perubahan fisik bangunan;
  7. Apakah terdapat kajian dampak terhadap nilai sejarah objek.

Pertanyaan Terbesar: Di Mana Surat Penghapusan Aset?

Apabila bangunan Hotel Wina dan fasilitas Pemandian Indraprastha merupakan bagian dari aset yang dahulu dikuasai DKA dan kemudian masuk dalam rangkaian pengelolaan institusi perkeretaapian, maka perataan bangunan memunculkan pertanyaan administratif baru.

Apakah bangunan tersebut pernah tercatat sebagai aset?

Jika pernah, maka harus dapat dijelaskan:

Kapan aset dicatat?

Berapa nilai bukunya?

Bagaimana kondisi terakhirnya?

Siapa yang melakukan penilaian?

Apa dasar penghapusannya?

Apakah terdapat keputusan penghapusan?

Apakah terdapat berita acara pemusnahan/pembongkaran?

Bagaimana perlakuan terhadap nilai sisa aset?

Dan yang paling penting:

Jika bangunan telah dihapus dari daftar aset, mana surat keputusan atau dokumen resmi yang membuktikannya?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan.

Justru sebaliknya, dokumen penghapusan aset diperlukan untuk memastikan pembangunan tidak berdiri di atas aset yang status administrasinya belum jelas.

Dari DKA ke PT KAI: Rantai Aset Harus Bisa Dibuktikan

Secara kelembagaan, sejarah perkeretaapian Indonesia mengalami perubahan:

DKA → PNKA → PJKA → PERUMKA → PT KAI (Persero).

Namun LAI-BPAN menilai perubahan kelembagaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap aset yang dahulu berada dalam penguasaan DKA otomatis menjadi aset atau hak atas tanah PT KAI.

Yang harus ditunjukkan adalah rantai dokumennya.

Mulai dari:

DKA → daftar/inventaris aset → dokumen penguasaan → PNKA → PJKA → Perumka → PT KAI.

Jika ada perubahan status, harus terdapat dasar dokumennya.

Jika ada penyerahan, harus ada berita acara atau dokumen penyerahan.

Jika ada pelepasan, harus ada dokumen pelepasan.

Jika ada penghapusan, harus ada dokumen penghapusan.

Jika ada pemanfaatan oleh pihak ketiga, harus ada dasar perjanjian atau kerja sama.

Tanah Hak Pakai Juga Perlu Dibuka

Persoalan bangunan tidak dapat dipisahkan dari status tanah.

Data awal yang sedang ditelusuri LAI-BPAN menyebut adanya NIB 02436, Hak Pakai dengan luas sekitar 32.780 m², yang dikaitkan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Apabila data tersebut memang berkaitan dengan kawasan yang sedang ditelusuri, maka pertanyaan pertanahannya menjadi sangat spesifik:

Apa alas hak awal tanah tersebut?

Siapa pemegang hak sebelum PT KAI?

Bagaimana tanah tersebut dikuasai DKA?

Apakah terdapat grondkaart?

Apakah terdapat dokumen penyerahan tanah?

Apakah pernah terjadi pelepasan hak?

Apa dasar pemberian Hak Pakai?

Apa dokumen yang menjadi dasar pencatatan PT KAI?

Apakah luas dan batas bidang saat ini sama dengan data historis?

Pertanyaan ini relevan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Apabila terdapat persoalan atau perbedaan data pertanahan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan juga menjadi salah satu regulasi yang relevan untuk melihat mekanisme penanganannya.

Bagaimana Jika Tanah Pernah Menjadi Aset Desa?

LAI-BPAN juga meminta dilakukan penelusuran silang terhadap kemungkinan adanya hubungan historis dengan aset desa.

Hal ini penting karena apabila suatu bidang ternyata pernah tercatat sebagai aset desa, maka mekanisme pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai aset desa.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur antara lain penatausahaan dan pemindahtanganan aset desa, termasuk tanah desa. Perubahan 2024 juga secara khusus mengubah ketentuan mengenai pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan tahapan terkait.

Karena itu, perlu dijawab:

Apakah pernah tercatat dalam Buku Inventaris Aset Desa?

Apakah pernah tercatat sebagai tanah desa atau tanah kas desa?

Apakah terdapat Buku C atau Letter C yang berkaitan?

Apakah pernah dilakukan pelepasan atau tukar-menukar?

Apakah terdapat persetujuan pejabat berwenang?

Apakah terdapat berita acara dan dokumen administrasi pemindahtanganan?

Jika tidak pernah menjadi aset desa, maka data yang membuktikan hal tersebut juga penting untuk memperjelas riwayat tanah.

Jika Benar Disewakan untuk Wisata, Dokumennya Harus Jelas

Informasi mengenai pemanfaatan lahan untuk kawasan wisata yang dikaitkan dengan Celosia juga perlu diklarifikasi.

LAI-BPAN tidak menyimpulkan bahwa pihak pengelola telah melakukan pelanggaran.

Namun apabila benar terdapat perjanjian sewa atau kerja sama pemanfaatan lahan, maka publik berhak mempertanyakan aspek administratif yang dapat dibuka sesuai ketentuan:

  • siapa pemegang hak atas tanah;
  • luas bidang yang dimanfaatkan;
  • nomor sertifikat/NIB;
  • jangka waktu pemanfaatan;
  • dasar perjanjian;
  • nilai sewa atau kompensasi;
  • pihak yang menyetujui;
  • peruntukan lahan;
  • kewajiban terhadap bangunan lama;
  • kewajiban perpajakan daerah; dan
  • ketentuan apabila terdapat objek bersejarah.

Sebab pembangunan wisata dapat berjalan beriringan dengan pelestarian sejarah.

Investasi tidak harus berhadapan dengan sejarah.

Yang diperlukan adalah kepastian bahwa keduanya berdiri di atas aturan yang sama-sama jelas.

Jangan Sampai Bangunan Hilang Sebelum Statusnya Diteliti

Ketua LAI-BPAN DPC Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, meminta Pemerintah Kabupaten Semarang, PT KAI, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dan pihak pengelola kawasan memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen.

Menurut Jansen, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun kegiatan investasi.

“Yang kami minta adalah kepastian. Kalau bangunan itu memang sudah sah dihapus, tunjukkan dokumen penghapusannya. Kalau tanah memang sah dikuasai PT KAI, tunjukkan rantai dokumennya. Kalau pemanfaatannya melalui sewa atau kerja sama, jelaskan dasar perjanjiannya. Dan kalau bangunan tersebut mempunyai nilai sejarah, pastikan aspek ODCB-nya telah diperiksa sesuai regulasi,” ujarnya.

Menurut LAI-BPAN, keterbukaan tersebut penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sebab yang sedang dipertanyakan bukan sekadar bangunan lama.

Yang dipertanyakan adalah:

sejarahnya, asetnya, tanahnya, dokumennya dan dasar hukumnya.

Potensi PAD Jangan Sampai Terlewat

LAI-BPAN juga meminta Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan seluruh kegiatan ekonomi dan pariwisata di kawasan tersebut memenuhi kewajiban daerah sesuai jenis kegiatan dan ketentuan pajak/retribusi yang berlaku.

Hal ini bukan berarti setiap transaksi pemanfaatan tanah otomatis menjadi PAD.

Namun apabila kegiatan wisata tersebut menimbulkan objek pajak daerah atau kewajiban daerah lainnya, pemerintah perlu memastikan hak daerah tidak hilang dan seluruh kewajiban usaha dipenuhi sesuai regulasi.

Karena itu perlu diperiksa:

berapa nilai kegiatan ekonominya, apa objek pajaknya, bagaimana pelaporannya, dan apakah kewajiban daerah telah dilaksanakan.

LAI-BPAN: Kami Meminta Klarifikasi, Bukan Menuduh

Jansen Sidabutar menegaskan bahwa LAI-BPAN akan mendorong pemeriksaan berdasarkan dokumen.

“Pembangunan wisata silakan berjalan. Tetapi pembangunan harus berdiri di atas status tanah yang jelas, aset yang jelas, perizinan yang jelas dan tidak menghilangkan jejak sejarah yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

LAI-BPAN meminta:

PT KAI menjelaskan riwayat aset dan dasar pemanfaatannya;

Kantor Pertanahan menjelaskan riwayat dan dasar Hak Pakai;

Pemkab Semarang menjelaskan status ODCB dan perlindungan bangunan bersejarah;

instansi kebudayaan menjelaskan apakah pernah dilakukan registrasi atau penelitian;

serta

pihak pengelola kawasan menjelaskan dasar pemanfaatan lahan dan pembangunan.

Satu Bangunan Hilang, Puluhan Tahun Sejarah Jangan Ikut Hilang

Hotel Wina dan Pemandian Indraprastha bukan hanya persoalan bangunan yang berdiri dari beton, batu dan besi.

Jika benar jejaknya berasal dari pembangunan wisata DKA sekitar 1950, maka objek tersebut merupakan bagian dari cerita perkembangan pariwisata Bandungan dan sejarah perkeretaapian Indonesia.

Ketika bangunan tersebut telah diratakan, dokumen menjadi satu-satunya cara untuk memastikan sejarahnya tidak ikut dihapus.

Karena itu pertanyaan investigasi ini sederhana:

Jika Hotel Wina dan kompleks Pemandian Indraprastha merupakan bangunan bersejarah dan patut diduga sebagai ODCB, sudahkah pemerintah melakukan penelitian, registrasi dan perlindungan sebelum bangunan tersebut diratakan?

Dan pertanyaan kedua:

Jika bangunan tersebut merupakan bagian dari aset yang dahulu dikelola DKA, di mana dokumen yang membuktikan proses pengalihan, pemanfaatan dan penghapusannya hingga akhirnya dapat dibangun kembali untuk kepentingan wisata?

Jawaban atas dua pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini hanya merupakan transformasi kawasan wisata, atau terdapat rantai administrasi aset dan pertanahan yang masih perlu dibuka kepada publik.

Pewarta: 75

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1