LABUHANBATU, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai lebih dari Rp2,4 miliar di SMA Negeri 1 Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Selain munculnya pertanyaan mengenai alokasi anggaran perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pihak sekolah juga diminta menjelaskan dugaan ketidakhadiran kepala sekolah dalam kegiatan rutin selama dua tahun terakhir serta surat konfirmasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut belum mendapatkan jawaban.
Sorotan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan uang negara di lingkungan pendidikan, terutama ketika terdapat perbedaan angka dalam rincian belanja yang dipersoalkan dan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini, SMA Negeri 1 Bilah Hulu menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp596.800.000 pada masing-masing tahap tahun anggaran 2024 dan Rp606.400.000 pada masing-masing tahap tahun anggaran 2025.
Dengan demikian, total alokasi yang tercantum untuk empat tahap tersebut mencapai Rp2.406.400.000.
Namun, besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Untuk memastikan apakah seluruh belanja sesuai peruntukan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti transaksi, pengadaan barang dan jasa, serta kondisi fisik sarana yang dibiayai.
Kepala Sekolah Disebut Tidak Selalu Hadir, Apa Penjelasannya?
SMA Negeri 1 Bilah Hulu beralamat di Jalan Pendidikan Nomor 06, N-6 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan data satuan pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tersedia secara daring, sekolah negeri tersebut tercatat memiliki akreditasi A dengan Samuel Marpaung sebagai kepala sekolah.
Informasi identitas sekolah tersebut dapat ditelusuri melalui basis data resmi pendidikan pemerintah.
Persoalan kehadiran kepala sekolah mencuat setelah Wakil Kepala Sekolah Dewi Lawati Ritonga, S.Pd., M.Pd., sebagaimana dikutip dalam bahan pemberitaan, menyampaikan bahwa selama sekitar dua tahun terakhir kepala sekolah disebut tidak selalu diwajibkan hadir di sekolah karena menjalankan tugas manajerial dan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Labuhanbatu.
Menurut keterangan Dewi, Samuel Marpaung pernah ditugaskan untuk menangani kegiatan ketika Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dijadwalkan datang ke Labuhanbatu.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai surat tugas, tanggal penugasan, durasi kegiatan, dan mekanisme pelaksanaan tugas kepala sekolah selama berada di luar sekolah.
Penugasan kedinasan pada prinsipnya harus dibedakan dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Karena itu, penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah tidak semestinya hanya didasarkan pada frekuensi kehadiran fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan kewajiban jabatan, surat tugas, pencapaian kinerja, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah penugasan tersebut memiliki dasar administratif yang jelas dan bagaimana kepala sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar serta pelayanan administrasi tetap berjalan.
Hingga naskah ini disusun, dokumen penugasan yang dapat memastikan keterangan tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.
Surat Konfirmasi LSM Disebut Tak Dijawab
Persoalan berikutnya berkaitan dengan surat konfirmasi yang dilayangkan oleh LSM kepada pihak sekolah.
Jepri, perwakilan LSM yang disebut mengirimkan surat tersebut, menyampaikan kekecewaannya karena surat konfirmasi yang diajukan diklaim belum memperoleh jawaban hingga sekitar enam bulan.
Menurut informasi yang disampaikan kepada media, Dewi Lawati Ritonga mengatakan surat tersebut telah diberikan kepada kepala sekolah. Namun, ketika diminta menunjukkan disposisi surat, dokumen yang dimaksud disebut tidak tersedia.
Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alur penerimaan surat, pencatatan administrasi, dan tindak lanjut permintaan klarifikasi di lingkungan sekolah.
Meski demikian, belum adanya disposisi yang diperlihatkan tidak otomatis membuktikan bahwa surat tersebut sengaja ditahan atau tidak pernah diterima kepala sekolah. Kepastian mengenai hal itu membutuhkan pemeriksaan terhadap tanda terima surat, buku agenda surat masuk, disposisi pimpinan, dan komunikasi lanjutan antara pengirim dengan pihak sekolah.
Redaksi juga berupaya meminta penjelasan Samuel Marpaung melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor yang diperoleh redaksi. Namun, menurut catatan konfirmasi yang disampaikan, belum ada jawaban hingga berita ini disiapkan.
Tidak adanya tanggapan dalam proses konfirmasi tidak dapat diperlakukan sebagai pengakuan atas tuduhan. Pihak sekolah tetap berhak memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, maupun membantah informasi yang dinilai tidak tepat.
Dana BOS Rp2,4 Miliar: Perpustakaan dan Pemeliharaan Jadi Sorotan
Berdasarkan rincian anggaran dalam bahan pemberitaan, Dana BOS SMA Negeri 1 Bilah Hulu tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp596.800.000 pada setiap tahap.
Pada tahap pertama, pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp127.807.400. Sementara itu, pada tahap kedua, anggaran dengan pos yang sama tercatat sebesar Rp190.990.800.
Dengan demikian, total alokasi pengembangan perpustakaan pada kedua tahap tahun 2024 mencapai Rp318.798.200.
Angka tersebut patut menjadi objek verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, realisasi, dan hasil yang dapat dimanfaatkan peserta didik.
Pemeriksaan perlu mencakup jenis buku yang dibeli, daftar inventaris, faktur, dokumen pemesanan, bukti pembayaran, kondisi ruangan, serta keberadaan fasilitas perpustakaan yang dilaporkan.
Besarnya anggaran perpustakaan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyelewengan. Penilaian baru dapat dilakukan setelah dokumen keuangan dan hasil pekerjaan diperiksa serta dibandingkan dengan kondisi nyata di sekolah.
Sorotan juga mengarah pada pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pada tahun 2025 tahap kedua, pos pemeliharaan sarana dan prasarana tercantum sebesar Rp208.574.832. Nilai ini menjadi salah satu alokasi terbesar dalam rincian tahap tersebut.
Publik berhak mempertanyakan jenis pekerjaan yang dibiayai, lokasi pelaksanaan, volume pekerjaan, harga satuan, pihak penyedia apabila ada, dan hasil pekerjaan yang dapat diperiksa secara fisik.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa anggaran yang dicatat, melainkan apakah belanja tersebut benar-benar dilaksanakan, sesuai kebutuhan sekolah, didukung bukti transaksi yang sah, serta menghasilkan manfaat bagi peserta didik.
Untuk menjawabnya, dibutuhkan laporan realisasi Dana BOS, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Ditemukan Selisih Rp4,18 Juta dalam Rincian Dana BOS 2025
Penelaahan aritmetika terhadap angka yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan menemukan perbedaan antara total anggaran per tahap dan penjumlahan rincian belanjanya.
Pada tahun anggaran 2025 tahap pertama, total dana yang dilaporkan sebesar Rp606.400.000. Namun, apabila seluruh sembilan pos belanja dan satu pos penerimaan peserta didik baru yang tercantum dijumlahkan, hasilnya Rp602.211.900.
Terdapat selisih sebesar Rp4.188.100 di bawah total dana yang dilaporkan.
Sementara itu, pada tahap kedua tahun 2025, total dana yang dilaporkan juga sebesar Rp606.400.000. Akan tetapi, penjumlahan seluruh pos belanja yang tercantum menghasilkan Rp610.588.100.
Pada tahap kedua ini, terdapat selisih sebesar Rp4.188.100 di atas total dana yang dilaporkan.
| Tahap anggaran | Total dana yang dilaporkan | Hasil penjumlahan rincian | Selisih |
|---|---|---|---|
| 2024 Tahap I | Rp596.800.000 | Rp596.800.000 | Rp0 |
| 2024 Tahap II | Rp596.800.000 | Rp596.800.000 | Rp0 |
| 2025 Tahap I | Rp606.400.000 | Rp602.211.900 | -Rp4.188.100 |
| 2025 Tahap II | Rp606.400.000 | Rp610.588.100 | +Rp4.188.100 |
Catatan: perhitungan di atas menggunakan angka yang tercantum dalam bahan pemberitaan dan belum diverifikasi dengan laporan keuangan resmi sekolah.
Selisih yang sama besar tetapi berlawanan arah pada kedua tahap 2025 perlu diklarifikasi. Hal itu dapat berkaitan dengan kesalahan penyalinan angka, pencatatan, pengelompokan pos, atau faktor administratif lainnya.
Namun, tanpa dokumen sumber, penyebab selisih tersebut belum dapat dipastikan.
Karena itu, redaksi mendorong pihak sekolah dan instansi pembina untuk menjelaskan apakah angka-angka tersebut sesuai dengan laporan realisasi resmi. Klarifikasi dapat dilakukan melalui dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, laporan penggunaan Dana BOS, serta bukti transaksi yang sah.
Temuan aritmetika ini merupakan dasar untuk meminta penjelasan, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Desakan Pemeriksaan dan Evaluasi dari Dinas Pendidikan
Jepri menyatakan pihaknya kecewa karena surat konfirmasi yang dikirimkan disebut belum mendapatkan tanggapan.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah dan menindaklanjuti pertanyaan mengenai penggunaan Dana BOS.
Jepri juga menyatakan pihaknya berencana melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kami akan segera melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi Dana BOS tersebut,” demikian pernyataan Jepri sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.
Rencana pelaporan itu perlu ditempatkan sebagai langkah meminta pemeriksaan, bukan sebagai penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Apabila laporan disampaikan, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, atau langkah hukum lain sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOS, evaluasi kinerja kepala sekolah, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Pengawasan yang terbuka dan berbasis dokumen penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus melindungi pihak-pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Regulasi yang Menjadi Acuan Pemeriksaan
Pengelolaan Dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku pada tahun anggaran terkait, termasuk ketentuan perencanaan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana.
Untuk tahun anggaran 2024 dan 2025, pemeriksaan harus merujuk pada regulasi yang berlaku pada masing-masing periode, bukan semata-mata menggunakan aturan tahun berjalan.
Aspek keterbukaan informasi juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan mekanisme permohonan informasi yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pendidikan, termasuk tanggung jawab pengelolaan pendidikan yang akuntabel.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum, penilaian lebih lanjut harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Perbedaan angka, besarnya anggaran, maupun keterlambatan memberikan jawaban kepada media tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disiapkan, pihak SMA Negeri 1 Bilah Hulu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Labuhanbatu, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi yang dapat dimuat untuk menjawab seluruh pertanyaan dalam naskah ini.
Redaksi akan berupaya meminta penjelasan lanjutan mengenai penugasan kepala sekolah, status surat konfirmasi LSM, rincian realisasi Dana BOS 2024–2025, serta dasar pengeluaran pada pos perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana.
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah, bendahara, wakil kepala sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Setiap dokumen dan keterangan tambahan yang relevan akan ditelaah untuk menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.
Pewarta: Kennedi Pakpahan
Redaksi: MitraBhayangkara.my.id




