Ungaran | MitraBhayangkara.my.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Semarang 2026 memasuki fase yang semakin sensitif. Di balik persiapan pesta demokrasi desa yang akan digelar di 140 desa pada 19 kecamatan, aparat kepolisian memetakan sejumlah potensi gangguan, mulai dari politik uang, praktik botoh atau perjudian, kampanye hitam, ujaran kebencian bernuansa SARA, persoalan daftar pemilih hingga potensi benturan antarpendukung calon.
Polres Semarang menyiapkan 787 personel untuk mengamankan seluruh tahapan Pilkades hingga pemungutan suara pada 14 Desember 2026. Kekuatan tersebut masih akan diperkuat personel dari polres tetangga melalui Bantuan Kendali Operasi (BKO) serta satu Satuan Setingkat Peleton (SST) Brimob Polda Jawa Tengah.
Bukan Sekadar Pengamanan Hari Pencoblosan
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada hari pemungutan suara. Polres Semarang telah melakukan koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Kabupaten Semarang, TNI, unsur penegak hukum, camat, Kapolsek dan Danramil.
Pada tahap pencalonan disiapkan 327 personel. Jumlah tersebut meningkat menjadi 391 personel pada tahap kampanye, masa tenang dan pascapemungutan suara. Sedangkan pada tahap pra-pemungutan suara dan hari pemungutan suara, kekuatan dimaksimalkan hingga 787 personel.
Botoh Jadi Perhatian Polisi
Salah satu perhatian khusus aparat adalah potensi munculnya botoh atau pihak yang menjadikan kontestasi Pilkades sebagai arena perjudian.
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas dari berbagai fungsi, termasuk unsur preemtif, preventif, humas dan penegakan hukum, untuk mengantisipasi tindak pidana selama tahapan Pilkades.
Politik Uang dan Kampanye Hitam
Kerawanan lain yang dipetakan adalah praktik politik uang, kampanye terselubung pada masa tenang, kampanye hitam, ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial serta persoalan daftar pemilih tetap yang berpotensi ganda atau fiktif.
Polisi juga akan mematangkan pemetaan kerawanan setelah pendaftaran bakal calon kepala desa selesai pada 15 Oktober 2026.
Rayonisasi untuk Mempercepat Respons
Polres Semarang menerapkan pola rayonisasi. Setiap rayon mencakup sekitar empat hingga lima kecamatan untuk mempercepat mobilisasi personel apabila terjadi situasi kontinjensi.
Wilayah dengan karakter geografis dan jarak tempuh yang jauh menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola pengamanan.
1.007 TPS dan 7.780 Linmas
Unsur Pemerintah Kabupaten Semarang menyebut terdapat 1.007 TPS. Masing-masing TPS akan didukung dua anggota Linmas. Secara keseluruhan, sebanyak 7.780 anggota Linmas disiagakan untuk mendukung pengamanan Pilkades.
Bawaslu Tidak Memiliki Kewenangan Langsung
Bawaslu Kabupaten Semarang sebelumnya menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyelenggaraan, pengawasan maupun penanganan pelanggaran Pilkades.
Pengawasan Pilkades berada pada Panitia dan Panwas Pilkades. Meski demikian, Bawaslu tetap dapat berkoordinasi dan memberikan masukan sepanjang tidak melampaui kewenangannya.
Pertaruhan Pilkades Bukan Hanya Menang atau Kalah
Pilkades bukan sekadar kompetisi mendapatkan suara. Para calon dan pemilih berasal dari lingkungan sosial yang sama sehingga konflik politik dapat dengan mudah berubah menjadi konflik antarwarga.
Karena itu, keberhasilan Pilkades tidak cukup diukur dari tidak adanya keributan pada hari pemungutan suara. Demokrasi desa baru dapat disebut berhasil apabila seluruh pihak mampu menerima hasil pemilihan dan menjaga hubungan sosial setelah kontestasi berakhir.
Dengan pendaftaran bakal calon yang masih berlangsung hingga 15 Oktober 2026, peta kerawanan Pilkades Kabupaten Semarang belum dapat dianggap final.
- Validitas daftar pemilih dan potensi pemilih ganda atau fiktif.
- Indikasi politik uang menjelang masa tenang dan hari pemungutan suara.
- Aktivitas botoh atau perjudian yang dapat memengaruhi kontestasi.
- Kampanye hitam, ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial.
- Independensi Panitia dan Panwas Pilkades dalam menghadapi tekanan politik.
Pemkab Semarang juga menyatakan telah menyiapkan pendampingan hukum melalui Bagian Hukum dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa hukum.




