BREAKING NEWS

13 Tahun Menunggu, Ganti Rugi Lahan Kali Sunter Tak Kunjung Cair

Aliansi Masyarakat Jakarta untuk Keadilan, Pilian P. Hutasoit (kelima dari kiri)
bersama perwakilan ahli waris Anan bin Ta'ih dan kuasa hukum

JAKARTA | MitraBhayangkara.my.id
— Tiga belas tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu kepastian hak atas tanah. Namun, keluarga ahli waris Anan bin Ta'ih mengaku masih menanti penyelesaian pembayaran atas sebagian lahan milik mereka yang digunakan untuk proyek normalisasi Kali Sunter di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Hingga Oktober 2026, menurut pihak ahli waris, pembayaran tersebut belum juga diterima. Mengapa persoalan yang disebut telah melalui proses negosiasi dan pengurusan administrasi ini tak kunjung menemukan titik terang?

Persoalan tersebut kembali disuarakan Aliansi Masyarakat Jakarta untuk Keadilan (ALMJak). Organisasi ini mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Sumber Daya Air (SDA), agar memberikan penjelasan terbuka sekaligus kepastian penyelesaian hak para ahli waris.

Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, objek tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anan bin Ta'ih dengan luas keseluruhan 12.595 meter persegi. Dari bidang tanah itu, seluas 4.963 meter persegi disebut digunakan untuk kepentingan pelebaran atau normalisasi Kali Sunter.

Artinya, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai rencana pembebasan tanah, melainkan juga status penyelesaian pembayaran atas bidang yang disebut telah digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah.

Berawal pada 2013, Negosiasi Disebut Telah Dilakukan

Ketua ALMJak, Pilian P. Hutasoit, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 2013. Menurut keterangannya, ketika itu Dinas SDA DKI Jakarta menghubungi pihak ahli waris yang dikoordinasikan Dian Ardian untuk membicarakan pembebasan lahan.

Pilian menyebut proses negosiasi telah dilakukan dan pihak ahli waris menyetujui kesepakatan yang dibicarakan. Namun, menurut dia, proses yang diharapkan berlanjut hingga pembayaran justru tidak kunjung tuntas.

"Setelah negosiasi, ahli waris menyetujui. Tapi menjelang pembayaran, prosesnya menggantung. Sudah 13 tahun," kata Pilian dalam keterangan tertulis pada 6 Oktober 2026.

Keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh instansi terkait: apakah kesepakatan yang dimaksud telah dituangkan dalam dokumen resmi, bagaimana status penilaian dan penetapan nilai ganti kerugian, serta apa yang menyebabkan pembayaran belum terlaksana?

Pertanyaan itu penting karena proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki tahapan administrasi dan mekanisme penyelesaian tersendiri. Status suatu bidang tanah, dokumen kesepakatan, hasil penilaian, dan kelengkapan persyaratan pembayaran harus diperiksa sebelum dapat disimpulkan bahwa kewajiban pembayaran telah jatuh tempo dan belum dipenuhi.

Hingga dokumen-dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh, klaim mengenai penyebab keterlambatan masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak yang terlibat.

ALMJak Pertanyakan Tindak Lanjut Disposisi Pimpinan

Pilian juga mengungkapkan bahwa, menurut pihaknya, pernah ada disposisi dari pimpinan Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas SDA untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Namun, ia menilai tindak lanjut di tingkat unit pengadaan tanah belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan.

"Ada perintah dari atasan, tapi tidak dijalankan di bawah. Kami mempertanyakan komitmennya," ujar Pilian.

Pernyataan tersebut perlu diuji melalui dokumen. Apabila benar terdapat disposisi pimpinan, publik berhak mengetahui substansi perintah, tanggal penerbitan, unit kerja yang ditugaskan menindaklanjuti, serta hasil pelaksanaannya.

Apakah penyelesaian terhambat karena persyaratan administrasi, perbedaan data pertanahan, persoalan penetapan nilai, ketersediaan anggaran, atau sebab lain?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui keterangan resmi dan pemeriksaan dokumen terkait.

Tanpa penjelasan yang transparan, keluarga ahli waris berpotensi terus menghadapi ketidakpastian, sementara masyarakat tidak memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban dalam proyek yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Klaim Perintah Bayar BPN Perlu Diuji dengan Dokumen

Persoalan lain yang disampaikan ALMJak berkaitan dengan klaim bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan perintah bayar kepada Dinas SDA DKI Jakarta.

Menurut Pilian, meskipun dokumen tersebut disebut telah diterbitkan, pembayaran belum juga terlaksana.

Informasi ini menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pasalnya, istilah "perintah bayar" harus dipastikan berdasarkan dokumen aslinya, termasuk pejabat penerbit, tanggal, nomor surat, objek pembayaran, penerima, nilai yang ditetapkan, dan persyaratan yang tercantum.

Perlu pula dipastikan apakah dokumen tersebut merupakan rekomendasi, hasil proses administrasi pertanahan, instruksi pembayaran, atau dokumen dengan fungsi hukum lainnya.

Perbedaan jenis dokumen dapat berpengaruh terhadap penilaian mengenai tahapan yang telah diselesaikan dan kewajiban yang masih harus dipenuhi.

Karena itu, konfirmasi kepada BPN Jakarta Timur dan Dinas SDA DKI Jakarta diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat dokumen yang dimaksud, bagaimana statusnya, serta apakah masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

Tanpa memeriksa dokumen asli dan memperoleh penjelasan instansi penerbit, klaim mengenai perintah bayar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terverifikasi secara independen.

Estimasi Rp2,6 Miliar Bukan Nilai Ganti Rugi yang Terverifikasi

Dalam keterangannya, Pilian memperkirakan potensi nilai ekonomi yang tidak diperoleh ahli waris selama 13 tahun mencapai Rp2,6 miliar, dengan menggunakan asumsi harga sewa Rp200 juta per tahun.

Perhitungan tersebut berasal dari perkalian asumsi nilai sewa tahunan dengan jangka waktu 13 tahun.

Namun, perlu ditegaskan bahwa angka itu merupakan estimasi yang disampaikan pihak ALMJak, bukan nilai ganti rugi resmi, bukan pula jumlah kerugian yang telah ditetapkan melalui penilaian independen atau putusan pengadilan.

Untuk menilai potensi kerugian secara lebih akurat, diperlukan bukti mengenai nilai sewa yang wajar, karakteristik dan lokasi bidang tanah, periode pemanfaatan, serta dasar hukum untuk menuntut kompensasi tambahan apabila memang tersedia.

Nilai pembayaran atas tanah yang digunakan untuk proyek pemerintah juga harus dibedakan dari potensi kehilangan pendapatan sewa. Keduanya merupakan komponen yang berbeda dan tidak dapat otomatis disamakan.

Oleh sebab itu, nilai Rp2,6 miliar perlu diposisikan sebagai perkiraan awal yang masih membutuhkan pembuktian.

Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepemilikan Tidak Bermasalah

Kuasa ahli waris, Hambali, menyatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah telah tersedia dan para ahli waris juga telah membuat nota perdamaian.

Menurutnya, langkah penyelesaian seharusnya dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi.

"Secara legalitas tidak ada masalah. Seharusnya Pemprov segera mencairkan," kata Hambali.

Pernyataan kuasa hukum tersebut perlu dikonfirmasi dengan pemeriksaan SHM, identitas para ahli waris, dokumen hubungan kewarisan, nota perdamaian, serta dokumen pengadaan tanah yang berkaitan dengan bidang seluas 4.963 meter persegi.

Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran, pembagian hak di antara ahli waris, atau persyaratan administratif lain.

Apabila seluruh persyaratan memang telah dinyatakan lengkap oleh pejabat yang berwenang, alasan belum terlaksananya pembayaran menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.

Sebaliknya, apabila masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, pihak ahli waris berhak memperoleh informasi mengenai kekurangan dokumen, dasar ketentuan yang digunakan, serta tahapan yang harus ditempuh agar penyelesaian tidak terus berlarut-larut.

Ahli Waris Mengaku Berulang Kali Mengadu

Dian Ardian, perwakilan ahli waris, mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas SDA dan BPN Jakarta Timur. Namun, menurutnya, berbagai upaya itu belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

"Kami masyarakat kecil. Kami memohon perhatian Gubernur Pramono Anung," kata Dian.

Pernyataan itu menggambarkan keresahan pihak keluarga yang merasa telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian.

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kepastian administrasi dan kejelasan komunikasi antara pemerintah dengan pihak yang berhak merupakan hal penting. Ketika muncul persoalan pembayaran, instansi terkait semestinya dapat menjelaskan status penanganannya berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah tidak harus selalu menyetujui setiap tuntutan tanpa pemeriksaan. Namun, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang dapat diuji, termasuk mengenai alasan penundaan dan langkah penyelesaian yang tersedia.

Regulasi Normalisasi Kali Sunter Menjadi Konteks Penting

Penelusuran terhadap dokumentasi hukum Pemprov DKI Jakarta menunjukkan adanya sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan normalisasi Kali Sunter.

Di antaranya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2012 tentang penguasaan perencanaan atau peruntukan bidang tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rencana trase normalisasi Kali Sunter, serta Pergub Nomor 108 Tahun 2013 yang mengubah peraturan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga memiliki Keputusan Gubernur Nomor 77 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi untuk pembangunan normalisasi Kali Sunter.

Dokumen-dokumen itu dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta:

Meski demikian, keberadaan regulasi tentang normalisasi Kali Sunter tidak serta-merta membuktikan bahwa bidang tanah milik Anan bin Ta'ih telah memenuhi seluruh persyaratan pembayaran atau bahwa suatu instansi telah melakukan pelanggaran.

Untuk memastikan hubungan antara regulasi dan perkara ini, diperlukan pencocokan lokasi bidang tanah, dokumen penetapan lokasi yang relevan, berkas pengadaan tanah, hasil penilaian, dan catatan pembayaran.

Dari sinilah penelusuran dokumen menjadi penting: bukan sekadar mempertanyakan lamanya waktu, melainkan memastikan tahapan mana yang telah selesai dan bagian mana yang masih tertunda.

ALMJak Desak Pemprov DKI Memberikan Kepastian

ALMJak mendesak Dinas SDA DKI Jakarta agar segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan pembayaran yang dipersoalkan keluarga ahli waris.

Pilian menyatakan pihaknya akan kembali menyurati Gubernur DKI Jakarta apabila tidak ada perkembangan penyelesaian. ALMJak juga mempertimbangkan langkah pelaporan sesuai mekanisme yang tersedia.

Langkah tersebut, menurut konteks persoalan yang disampaikan, dimaksudkan untuk mendorong adanya kepastian mengenai status hak ahli waris dan tindak lanjut administrasi pemerintah.

Namun, penentuan apakah terdapat pelanggaran hukum, kelalaian administratif, atau kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak berwenang.

Persoalan ini juga perlu dibedakan antara sengketa mengenai hak atau nilai ganti kerugian dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan administrasi. Masing-masing dapat memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab Dinas SDA dan BPN

Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim, terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.

  • Pertama, bagaimana status terkini pengadaan tanah seluas 4.963 meter persegi yang disebut merupakan bagian dari tanah SHM atas nama Anan bin Ta'ih?
  • Kedua, apakah telah terdapat kesepakatan tertulis mengenai nilai ganti kerugian dan apakah seluruh pihak yang berhak telah menyetujuinya?
  • Ketiga, apakah benar pernah diterbitkan dokumen perintah bayar oleh BPN, dan bagaimana status pelaksanaannya?
  • Keempat, apakah disposisi pimpinan Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas SDA sebagaimana disampaikan ALMJak dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi?
  • Kelima, apabila pembayaran belum dapat dilakukan, apa dasar administrasi dan hukumnya, serta langkah konkret apa yang harus dipenuhi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan membantu publik memahami persoalan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Hingga naskah ini disusun, keterangan dari pihak ahli waris dan ALMJak masih perlu dilengkapi dengan tanggapan resmi Dinas SDA DKI Jakarta, unit pengadaan tanah yang menangani perkara tersebut, BPN Jakarta Timur, dan Pemprov DKI Jakarta.

Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: GusWedha
Redaksi: MitraBhayangkara.my.id

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1