Insiden yang disebut terjadi saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik kini berpotensi masuk ranah hukum. Pihak sekolah disebut menjanjikan mediasi, tetapi belum ada tindak lanjut hingga 30 September 2026.
TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id — Aktivitas jurnalistik di lingkungan pendidikan yang semestinya berlangsung dalam suasana terbuka dan aman justru disebut berujung ketegangan. Seorang wartawan mengaku diduga mendapat ancaman dari seorang oknum guru di SMKN 1 Barus Utara, bahkan siswa-siswi disebut diarahkan untuk melakukan tindakan kekerasan dengan melempar batu ke arah kendaraan yang digunakan wartawan.
Peristiwa tersebut menurut keterangan yang diterima redaksi disebut terjadi pada Senin, 29 September 2026, ketika wartawan media MitraBhayangkara.my.id berada di lingkungan SMKN 1 Barus Utara untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Ketegangan Bermula Saat Wartawan Menjalankan Tugas
Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, seorang guru disebut melakukan tindakan yang dinilai sebagai intimidasi secara verbal. Tidak berhenti pada perdebatan, guru tersebut juga disebut memprovokasi sejumlah siswa agar melakukan tindakan terhadap wartawan.
Salah satu tudingan yang kini menjadi perhatian adalah dugaan adanya arahan kepada sejumlah siswa untuk melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan pers. Jika benar terjadi, fakta tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui rekaman video, keterangan saksi, pemeriksaan pihak sekolah, serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh siswa yang berada di lokasi terlibat. Posisi siswa sebagai peserta didik juga perlu diperhatikan agar mereka tidak ditempatkan sebagai pihak yang bersalah sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Kepala Sekolah Disebut Janjikan Mediasi
SMKN 1 Barus Utara merupakan satuan pendidikan negeri yang berada di Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Data satuan pendidikan pemerintah mencatat sekolah tersebut memiliki NPSN 10260494.
Saat dimintai keterangan terkait keributan tersebut, Kepala SMKN 1 Barus Utara, Johannes Marbun, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, mengaku sedang berada di Cabang Dinas Pendidikan.
Dalam komunikasi tersebut, kepala sekolah disebut meminta agar persoalan tidak langsung dibawa ke ranah hukum dan menyampaikan akan melakukan mediasi.
Namun, menurut keterangan pihak media, hingga Selasa, 30 September 2026, belum ada komunikasi lanjutan atau pelaksanaan mediasi sebagaimana yang sebelumnya disebutkan.
Kondisi inilah yang kemudian membuat pihak media mempertimbangkan langkah hukum dengan membawa bukti yang menurut mereka telah tersedia.
Dua Bukti Disebut Telah Disiapkan
Pihak media menyatakan telah memiliki sedikitnya dua bentuk alat bukti awal, yakni rekaman video dan keterangan saksi.
Kedua bukti tersebut nantinya perlu diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan apabila laporan resmi benar-benar dibuat. Dalam proses hukum, rekaman video maupun keterangan saksi tidak otomatis membuktikan seluruh tuduhan, tetapi dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk menguji kronologi dan unsur peristiwa.
“Kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwajib dan menyerahkan bukti yang kami miliki untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak media sebagaimana disampaikan kepada redaksi dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak tertentu.
Persoalan Hukum: Bukan Sekadar Keributan
Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas apabila benar wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika dugaan intimidasi tersebut terjadi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tetap bergantung pada fakta dan unsur yang nantinya dibuktikan. Tidak setiap perselisihan antara wartawan dan narasumber otomatis merupakan tindak pidana menghalangi kerja pers.
KUHP Baru Sudah Berlaku
Ada hal penting dalam perkara ini. Peristiwa yang disebut terjadi pada September 2026 berlangsung setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Karena itu, apabila penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, konstruksi hukum harus mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk KUHP Nasional dan ketentuan pidana khusus yang masih berlaku.
Salah satu ketentuan yang secara umum dapat menjadi bahan kajian adalah Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jika bentuk ancaman dan faktanya memenuhi unsur tertentu, aparat juga dapat mengkaji ketentuan lain dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 449 mengenai bentuk-bentuk ancaman tertentu.
Apabila benar terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan terhadap kendaraan, aspek dugaan perusakan barang juga dapat diperiksa berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan catatan penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan hasil pemeriksaan bukti.
Jika Keberatan terhadap Pemberitaan, Ada Mekanisme Pers
Pers tentu bukan lembaga yang kebal hukum. Wartawan juga wajib bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, apabila pihak sekolah atau guru yang disebut dalam pemberitaan merasa dirugikan atau memiliki versi fakta berbeda, mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi merupakan jalur yang tersedia dalam rezim pers.
Persoalan pemberitaan semestinya tidak diselesaikan melalui intimidasi, kekerasan, atau pengerahan massa. Sebaliknya, perbedaan fakta harus diuji melalui verifikasi jurnalistik maupun mekanisme hukum yang tersedia.
Publik Menunggu Penjelasan Sekolah
Perkara ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: apa sebenarnya yang terjadi di lingkungan sekolah pada 29 September, siapa saja yang berada di lokasi, apakah benar terdapat arahan kepada siswa untuk melempar batu, apakah kendaraan mengalami kerusakan, dan apakah terdapat rekaman utuh yang dapat menggambarkan kejadian sebelum, saat, dan setelah keributan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar kasus tidak berhenti sebagai klaim sepihak antara wartawan dan pihak sekolah.
Aparat penegak hukum, Cabang Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi sesuai kewenangannya apabila laporan resmi benar-benar diajukan.
Sampai berita ini diterbitkan, guru yang dituding melakukan pengancaman dan memprovokasi siswa belum memberikan keterangan kepada redaksi.



