SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Persoalan dugaan pungutan SPP di SMA Negeri 1 Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Bukan hanya soal dugaan penarikan uang dari peserta didik, tetapi kini muncul persoalan administratif setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Samosir mengaku tidak memperoleh kembali bukti tanda terima atas surat permintaan klarifikasi yang mereka serahkan kepada pihak sekolah.
Surat bernomor 05/P-Klarifikasi/KCBI.PC.SAMOSIR/IX/2026 tersebut, menurut KCBI, dikirim sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk meminta penjelasan resmi sekolah mengenai informasi dugaan pungutan SPP yang sebelumnya diberitakan sejumlah media.
KCBI menyebut surat secara fisik telah diterima pihak sekolah. Namun, menurut organisasi tersebut, lembar tanda terima atau catatan ekspedisi yang dibawa pengantar tidak dikembalikan.
Ketua LSM KCBI PC Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut administrasi komunikasi antara masyarakat dengan satuan pendidikan negeri.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami melayangkan surat klarifikasi resmi untuk meminta penjelasan transparan dari kepala sekolah terkait keabsahan penarikan biaya pendidikan tersebut. Namun sangat disayangkan, saat surat diserahkan, fisik surat diterima tetapi lembar tanda terima/buku ekspedisi resmi milik LSM ditahan dan tidak dikembalikan kepada pengantar kami,” ujar Edis dalam siaran pers tertanggal 18 September 2026.
Dugaan pungutan SPP menjadi titik awal
Persoalan ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pungutan SPP di SMAN 1 Sianjur Mula-Mula.
Salah satu media yang memberitakan isu tersebut pada awal September 2026 menyebut adanya informasi dari wali murid mengenai dugaan pungutan sebesar Rp40.000 per siswa setiap bulan. Media tersebut juga menuliskan bahwa pungutan disebut dikenakan kepada siswa secara rutin.
Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi dari pihak sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, serta instansi pendidikan terkait. MitraBhayangkara.my.id belum menemukan dokumen resmi pemeriksaan pemerintah atau aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa pungutan tersebut telah terbukti sebagai pungutan liar.
Karena itu, substansi utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah uang tersebut dipungut, tetapi juga siapa yang menetapkan, atas dasar hukum apa, bagaimana mekanismenya, apakah bersifat wajib, bagaimana pertanggungjawabannya, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Regulasi membedakan sumbangan dan pungutan
Persoalan menjadi penting karena regulasi tentang Komite Sekolah membedakan secara jelas antara penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan dengan pungutan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih tercatat berstatus berlaku.
Kemendikbud dalam penjelasannya menyebut penggalangan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Lebih tegas lagi, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyatakan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Di sisi lain, Pasal 10 mengatur penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hasil penggalangan dana juga harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pembayaran dengan nominal tertentu yang ditetapkan secara rutin dan bersifat wajib, mekanisme tersebut perlu diperiksa secara khusus oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angka Rp40 ribu dan pertanyaan yang belum terjawab
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan jumlah siswa sekitar 610 orang dan pungutan yang diklaim sebesar Rp40.000 per bulan.
Jika angka tersebut benar dan pungutan benar-benar berlaku kepada seluruh siswa, secara matematis nilai yang terkumpul mencapai sekitar Rp24,4 juta per bulan atau Rp292,8 juta dalam setahun.
Tetapi angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara maupun jumlah pungutan yang terbukti, karena dasar penghitungannya masih bersumber dari informasi yang diberitakan dan belum diverifikasi melalui dokumen pembayaran, rekening, laporan keuangan, maupun pemeriksaan resmi.
Pertanyaan yang justru penting untuk dijawab adalah:
Apakah pungutan benar-benar diberlakukan kepada seluruh siswa?
Apakah ada surat keputusan atau kesepakatan Komite Sekolah?
Apakah pembayaran bersifat wajib?
Apakah terdapat pengecualian bagi siswa kurang mampu?
Siapa yang menerima dan mengelola dana?
Apakah dana masuk rekening resmi?
Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban?
Apakah orang tua siswa pernah memperoleh laporan penggunaan dana?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini merupakan sumbangan yang sah, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau persoalan administrasi lainnya.
Data resmi: SMAN 1 Sianjur Mula-Mula berstatus sekolah negeri
Data satuan pendidikan Kemendikdasmen mencatat SMAN 1 Sianjur Mula-Mula sebagai sekolah negeri dengan NPSN 10208949, beralamat di Jalan Limbong Sagala, Desa Sari Marihit, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Data pemerintah juga mencatat sekolah tersebut berstatus negeri dan berada pada jenjang SMA.
Data peserta didik yang diperbarui pada September 2026 mencatat sekitar 620 peserta didik di sekolah tersebut.
Perbedaan angka siswa antara pemberitaan sebelumnya dengan data pemerintah menunjukkan pentingnya verifikasi langsung apabila hendak menghitung nilai pungutan secara keseluruhan.
Bukan hanya soal uang, tetapi soal transparansi
Dalam konteks pelayanan publik, persoalan administrasi surat juga tidak dapat dipandang sebelah mata.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa standar pelayanan publik harus memberikan kepastian mengenai dasar hukum, persyaratan, mekanisme, biaya atau tarif, prosedur, pengaduan, serta aspek pelayanan lainnya. Ketidakjelasan standar pelayanan dapat membuka ruang terjadinya berbagai bentuk maladministrasi.
Ombudsman juga menjelaskan bahwa maladministrasi dapat mencakup tindakan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun demikian, menahan atau tidak menyerahkan tanda terima surat belum otomatis membuktikan telah terjadi maladministrasi. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap kronologi, prosedur penerimaan surat sekolah, bukti pengiriman, pihak yang menerima, serta aturan internal yang berlaku.
KCBI minta jawaban tertulis
Atas kejadian tersebut, KCBI PC Samosir menyatakan akan meminta pihak sekolah memberikan jawaban tertulis mengenai substansi surat klarifikasi sekaligus meminta agar bukti tanda terima pengiriman surat diserahkan kepada pihak pengirim.
KCBI juga menyatakan akan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak siaran pers diterbitkan. Apabila tidak memperoleh respons, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah berupa Somasi I.
KCBI menyebut tembusan surat selanjutnya akan diarahkan kepada sejumlah institusi, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ada dua isu yang harus dipisahkan
Dari penelusuran terhadap informasi yang tersedia, terdapat sedikitnya dua isu berbeda yang perlu dipisahkan agar pemeriksaan tidak bias.
Pertama, substansi dugaan pungutan SPP.
Ini membutuhkan verifikasi dokumen pembayaran, keputusan atau kesepakatan Komite Sekolah, mekanisme penetapan nominal, rekening penerima, serta laporan pertanggungjawaban.
Kedua, persoalan penerimaan surat klarifikasi.
Ini membutuhkan verifikasi terhadap bukti penyerahan surat, siapa penerima surat, apakah terdapat tanda terima, bagaimana prosedur persuratan sekolah, serta alasan mengapa dokumen tanda terima menurut KCBI tidak dikembalikan.
Kedua persoalan tersebut tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bukti satu sama lain. Dugaan pungutan harus diperiksa berdasarkan bukti pungutan, sedangkan persoalan tanda terima harus diperiksa berdasarkan bukti administrasi surat-menyurat.
Sekolah berhak memberikan klarifikasi
Hingga berita ini disusun, MitraBhayangkara.my.id belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak SMAN 1 Sianjur Mula-Mula mengenai tudingan KCBI terkait tanda terima surat maupun substansi dugaan pungutan SPP.
Pihak sekolah juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan apakah pernah terdapat pungutan atau sumbangan, siapa yang menetapkannya, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah terdapat dasar keputusan Komite Sekolah.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pemberitaan tidak berhenti pada tudingan satu pihak, melainkan berkembang menjadi pemeriksaan informasi yang dapat diuji.
Bola kini berada pada pihak sekolah dan instansi pengawas
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai selembar tanda terima surat.
Jika benar terdapat penarikan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan rutin, maka dokumen dasar penetapan serta aliran dan pertanggungjawaban dana menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Sebaliknya, apabila sekolah memiliki dasar hukum, keputusan resmi, mekanisme sukarela, serta laporan penggunaan dana yang transparan, dokumen tersebut dapat menjadi jawaban sekaligus klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.
Demikian pula terkait surat KCBI. Jika surat telah diterima, bukti penerimaan seharusnya dapat dijelaskan secara administratif agar tidak menimbulkan persepsi berbeda mengenai apakah permintaan klarifikasi telah benar-benar diterima oleh pihak sekolah.
Transparansi dalam pengelolaan pendidikan pada akhirnya membutuhkan dua hal: dokumen yang dapat diperiksa dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
MitraBhayangkara.my.id akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SMAN 1 Sianjur Mula-Mula, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
(Redaksi MitraBhayangkara.my.id)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber penelusuran: Data satuan pendidikan Kemendikdasmen; Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016; publikasi Ombudsman RI; serta pemberitaan media terkait yang terbit pada September 2026.




